News
Selasa, 28 Juli 2015 - 19:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Gubernur Sumut dan Istri Sandang Status Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (wikipedia.org)

Suap hakim PTUN Medan menjerat tersangka baru, yakni Gubernur Sumut dan istrinya.

Solopos.com, JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (28/7/2015).

“KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik [Surat Perintah Penyidikan] dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN [Gatot Pujo Nugroho] dan ES [Evi Susanti] sebagai tersangka,” tutur dia.

Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Advertisement

Pasal tersebut sama dengan pasal yang KPK jerat kepada tersangka advokat M. Yagari Bhastara dan Otto Cornelis Kaligis dalam perkara penyuapan tersebut.

KPK menetapkan Gatot dan istrinya Evi sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dihadiri tim penyidik lengkap dan pimpinan KPK.

Selain itu, ditetapkannya Gatot dan Evi sebagai tersangka juga merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan para saksi dan bukti yang ada.

Advertisement

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” kata dia.

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif