Soloraya
Selasa, 28 Juli 2015 - 20:30 WIB

PENCURIAN SOLO : Kenalan di Facebook Ngaku Wartawan TV, 3 Batang Emas Raib

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas batangan (JIBI/Dok)

Pencurian Solo dilakukan warga Jabar. Korbannya, warga Kadipiro, Banjarsari.

Solopos.com SOLO — Seorang pria asal Depok, Jawa Barat, Awan Kurniawan, 32, ditangkap aparat Polsek Banjarsari, Solo. Awan ditangkap karena mencuri tiga batang emas dan perhiasan lainnya milik warga Kadipiro, Banjarsari, Eva Windi Astuti, 29. Untuk mengelabui korbannya, Awan mengaku sebagai wartawan sebuah stasiun televisi swasta nasional.

Advertisement

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari Polsek Banjarsari menyebutkan peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir Februari 2015 lalu. Saat itu, tersangka yang baru mengenal korban melalui jejaring sosial Facebook itu bertamu dan menginap di rumah korban di Kampung Ngadisono RT 001/RW 014, Kadipiro, Banjarsari, Solo.

“Nah ketika korban dan kedua orang tua korban sedang tidur, Awan lalu mengendap-endap dan mengambil emas batangan yang tersimpan didalam lemari korban. Malam itu awan menyimpan barang curian itu di rak sepatu milik korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Supardi saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya Selasa (28/7/2015).

Dari rumah Eva, Awan berhasil menggondol tiga batang emas dengan berat masing-masing 25 gram, 10 gram, dan 5 gram. Selain itu Awan juga menggasak satu cincin berlian.

Advertisement

Sepekan kemudian, pada  5 Maret 2015, Awan kembali ke rumah Eva dan mengambil emas yang dia curi dan menjualnya di sebuah toko emas di Solo.

Saat itu Eva tidak mengetahui barang berharganya telah raib. Eva baru sadar pada 14 Juli atau lima bulan setelah peristiwa pencurian itu. “Saat itu, Eva langsung melaporkan ke Polsek Banjarsari,” kata Supardi.

Dijebak

Advertisement

Mendapati laporan korban, polisi langsung bergerak mencari dan menangkap Awan. “Dia (Awan) kami jebak. Kira-kira keesokan harinya, pada 15 Juli, Eva kami minta untuk mengajak ketemuan dengan Awan. Saat bertemu itulah, Awan  kami amankan di Polsek Banjarsari,” tutur Supardi. Saat diperiksa, Awan mengaku telah mengambil barang-barang milik korban.

Menurut penuturan Eva, saat berkenalan di Facebook, Awan mengaku-ngaku sebagai wartawan sebuah stasiun TV nasional. Karena status wartawan itulah, korban percaya dan tidak menaruh curiga kepada Awan.

“Korban saat itu percaya saja, karena pelaku mengakunya wartawan,” ujar Supardi. Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Saprodin, mengimbau kepada warga agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. “Apalagi lewat facebook, kita kan tidak tahu latar belakang orangnya seperti apa,” kata Kapolsek saat ditemui Solopos.com di Mapolsek Banjarsari, Selasa. 

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif