News
Selasa, 28 Juli 2015 - 22:50 WIB

KASUS UPS DKI : Besok, Ahok akan Diperiksa sebagai Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Kasus UPS DKI Jakarta terus ditindaklanjuti Bareskrim Polri. Penyidik memanggil Ahok untuk bersaksi.

Solopos.com, JAKARTA – Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2011, Rabu (29/7/2015).

Advertisement

“Ya jadwalnya betul, tapi saya belum tahu datang atau tidak karena penyidik yang menjadwalkan,” kata Kepala Bareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Kabareskrim mengatakan penyidik ingin meminta keterangan Ahok terkait dugaan korupsi proyek pengadaan UPS. Selain itu, penyidik juga tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan terkait kasus yang ditangani Bareskrim.

“Untuk sementara UPS,” kata Waseso.

Advertisement

Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan UPS pada APBD DKI Jakarta 2014.

“Hari ini pemeriksaan beberapa saksi ada enam yang berkaitan itu,” kata juru bicara Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Adi mengatakan para saksi tersebut merupakan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan UPS. “Perusahaan bendera [pengadaan UPS],” kata dia.

Advertisement

Selain itu, sambug Adi, penyidik juga mendjawalkan pemeriksaan saksi dari pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif