Jogja
Selasa, 28 Juli 2015 - 06:20 WIB

DEMAM BATU AKIK : Paguyuban Minta Perda Penambangan Segera Diterbitkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi batu akik jenis spirtus (JIBI/Solopos/Antara)

Demam batu akik diharapkan paguyuban segera diatur.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Potensi batu mulia di Kulonprogo terus terkuak. Guna melindungi lingkungan dari aktivitas penambangan batu mulia, paguyuban akik mendesak pemerintah dan DPRD Kulonprogo segera terbitkan perda penambangan.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Pengurus Paguyuban Batu Akik Giri Sela Aji Kulonprogo Patrika Yuniarta Wicaksana. Dia mengatakan, aturan penambangan batu mulia perlu untuk segera dibuat.

“Kami juga mendesak ke Pemkab dan Dewan agar segera membuat perda. Tujuannya, untuk melindungi alam dari kerusakan. Jangan sampai potensi yang bagus ini, justru malah merusak lingkungan dan sekitarnya,” ujar Patrik, Senin (27/7/2015).

Patrik menambahkan, sebagian besar potensi batu akik di Kulonprogo berada di wilayah pegunungan. Dia memastikan, sampai saat ini aktifitas penambangan masih dilakukan secara manual. Pihaknya mengimbau kepada para perajin maupun penambang anggota paguyuban untuk menggunakan alat yang aman untuk menambang batu akik.

Advertisement

“Sementara ini, kami imbau untuk tidak menambang secara asal. Jika saat menggali tidak ditemukan [batu akik], kami imbau untuk menutup lagi galian. Jangan sampai meninggalkan sisa penambangan yang akan membahayakan lingkungan, maupun warga,” jelas Patrik.

Pengawas Pertambangan Bidang ESDM Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kulonprogo Aris Yamyuri menegaskan, hingga saat ini dampak penambangan batu akik belum signifikan. Artinya, aktivitas penambangan tersebut belum membahayakan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitar kawasan tambang batu mulia.

Aris menambahkan, sebagian besar penambang batu akik masih menggunakan alat-alat yang manual. Di antaranya seperti linggis, palu dan sejenisnya. Sebagian besar adalah pertambangan rakyat atau kelompok.

Advertisement

“Seperti aktivitas pertambangan batu akik yang mulai di buka di Dusun Wadas, Desa Giripurwo, Kecamatan Girimulyo. Saat kami pantau, alat yang dipergunakan masih manual,” ungkap Aris.

Lebih lanjut Aris mengungkapkan, berdasarkan pemantauan di lokasi pertambangan, aktivitas penambangan skala besar belum dilakukan di Kulonprogo. Bahkan, penggunaan alat berat juga belum ada. Dia memaparkan, jika penambangan dilakukan oleh suatu perusahaan besar yang memiliki izin resmi, maka bisa saja dilakukan. Sejauh hal itu tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

“Namun, selain di wilayah pegunungan. Sebagian besar pencari akik juga mencari di aliran sungai. Karena batu mulia adalah mineral alam dari pegunungan yang kemudian terbawa air hingga ke sungai,” tandas Aris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif