News
Selasa, 28 Juli 2015 - 16:55 WIB

BAJU BEKAS IMPOR : Dilarang, Penjualan Awul-Awul Justru Laris

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga memilih pakaian impor bekas atau awul-awul yang dijual di Pasar Klitikan Notoharjo, Semanggi, Solo, Selasa (28/7/2015). (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Baju bekas impor dilarang beredar oleh Menteri Perdagangan, namun nyatanya penjualan masih laris.

Solopos.com, SOLO — Kendati dilarang pemerintah, peredaran pakaian impor bekas atau lebih dikenal dengan awul-awul di Solo tetap laris diburu pembeli.

Advertisement

Untuk diketahui, peredaran pakaian impor bekas dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2015.

Salah satu pedagang di Pasar Klitikan Notoharjo Semanggi Solo, Ahmad Parjianto, mengaku penjualan awul-awul meningkat hingga 40% pada Juli ini. Penjualan tersebut terdongkrak dengan adanya momen Lebaran pada pertengahan bulan.

“Pakaian bekas ini segmennya memang semua kalangan. Mereka mencari kualitas yang bagus, tetapi dengan harga yang murah. Kebanyakan memang anak muda,” ujarnya saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif