News
Senin, 27 Juli 2015 - 12:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Gubernur Sumut Kembali Dipanggil KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (wikipedia.org)

Suap hakim PTUN Medan yang ditangani KPK telah menyeret sejumlah tokoh menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, dan sejumlah tersangka yang terlibat dalam perkara penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Advertisement

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anak buah O.C. Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Sejumlah saksi yang telah dipanggil KPK tersebut, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, yaitu Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis, Bagian Keuangan pada Kantor Hukum OC Kaligis and Associates, Aryani Novitasari, Staf Panitera PTUN Medan Sheilla C.H. Sirait.

Selain itu, Kepala PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim anggota PTUN di Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting, hakim panitera pada PTUN Medan Syamsir Yusran, driver Taufik, istri Gubernur Sumatra Utara, Evi Susanti dan Mustafa serta seorang advokat yaitu Irwansyah Mawardji.

Advertisement

“Semuanya akan diperiksa saksi untuk tersangka MYB,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (27/7/2015).

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement

Gerry selaku pengacara diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif