Soloraya
Senin, 27 Juli 2015 - 08:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : KPU: Syarat Pendaftaran Cabup dan Cawabup Lebih Ringan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada Sragen 2015 dinilai KPU kini memiliki syarat lebih ringan.

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran (SE) No. 402 tentang persyaratan pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan bertarung dalam Pilkada 2015.

Advertisement

Komisioner KPU Sragen, Dyah Nur Widowati, mengatakan SE itu diterima pada Jumat (24/7) malam. Pada Sabtu (25/7/2015), KPU Sragen mengirimkan SE tersebut kepada sembilan partai politik di Sragen yang berhak mengikuti Pilkada 2015.

“Sebenarnya pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB kami sudah menyosialisasikan persyaratan yang harus dipenuhi para calon sesuai SE No. 395 kepada semua perwakilan partai. Tapi, SE No. 402 tertanggal 24 Juli baru kami terima tadi malam [Jumat malam],” kata Dyah saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu.

Dalam SE No. 402 itu, syarat yang harus dipenuhi cabup dan cawabup lebih mudah. Pada SE No. 395 sebelumnya, setiap cabup dan cawabup wajib menyertakan surat keterangan dari pengadilan negeri, pengadilan niaga, Polri, dan membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.

Advertisement

Dalam SE No. 402, cabup dan cawabup yang belum memiliki surat keterangan dari instansi tersebut masih bisa mendaftarkan diri ke KPU asalkan bersedia membuat surat pernyataan.

“Surat pernyataan itu menyebutkan sejumlah syarat-syarat yang belum dipenuhi itu sedang dalam proses. Kekurangan syarat-syarat itu akan dipenuhi pada masa perbaikan berkas pada 4-7 Agustus mendatang,” terang Dyah.

Pendaftaran cabup dan cawabup dibuka KPU Sragen pada Minggu-Selasa (26-28/7/2015).

Advertisement

KPU Sragen telah menerima pendaftaran pasangan Yuni Sukowati  dan Dedy Endriyatno. Jika belum lengkap, dokumen tersebut akan dikembalikan KPU kepada pasangan calon pada 3 Agustus. Persyaratan yang belum dipenuhi harus lengkapi pada masa perbaikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif