News
Senin, 27 Juli 2015 - 12:30 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Jokowi Minta Parpol Tak Usung Calon Tunggal

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak 2015 digelar akhir tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA – Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta partai politik untuk tidak mengusung orang yang sama dalam pilkada di satu wilayah.

Advertisement

Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, mengatakan pemerintah sudah memikirkan beberapa langkah antisipasi ketika muncul calon tunggal dalam pilkada di suatu daerah.

Akan tetapi, Presiden Jokowi lebih mengedepankan kesadaran partai politik agar tidak mengusung satu pasangan calon di pilkada sebuah wilayah.

Advertisement

Akan tetapi, Presiden Jokowi lebih mengedepankan kesadaran partai politik agar tidak mengusung satu pasangan calon di pilkada sebuah wilayah.

“Memang ini perlu kesadaran berdemokrasi dari seluruh partai politik, agar tidak ada calon tunggal di daerah yang memiliki incumbent sangat kuat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Teten menuturkan pengaturan tersebut perlu dilakukan dengan komitmen dari seluruh parpol, sehingga pemerintah tidak perlu mengaturnya dalam Undang-Undang atau aturan setingkatnya.

Advertisement

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah telah menyetujui kesepakatan islah terbatas untuk mengusung calon kepala daerah dan wakilnya dalam pilkada serentak.

“Islah terbatas itu termasuk bagian untuk mengajak semua partai politik menyukseskan pilkada serentak, dengan membangun kualitas demokrasi yang kebih baik,” ujar dia.

Untuk diketahui, tingginya hasil survei tingkat keterpilihan incumbent di beberapa wilayah membuat partai politik enggan mengusung calon lain. Akibatnya, hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada di daerah teraebut.

Advertisement

Padahal, Pasal 49 UU No. 8/2015 tentang Pilkada mengharuskan KPU menunda tahapan pemilihan paling lama 10 hari apabila hanya ada calon tunggal.

KPU juga dapat membuka kembali pendaftaran tiga hari, apabila masih belum ada calon baru yang mendaftar setelah menunda tahapan pemilhan selama 10 hari.

Pemerintah sebelumnya mempertimbangkan membuat aturan yang melarang pasangan calon kepala daerah dan wakilnya menguasai seluruh partai politik sebagai pendukungnya dalam pilkada serentak.

Advertisement

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan selama ini muncul kekhawatiran hanya ada satu pasangan calon yang maju dalam pilkada di sebuah daerah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif