Soloraya
Senin, 27 Juli 2015 - 02:10 WIB

PERNIKAHAN DINI : Setengah Tahun, PA Klaten Terima 73 Permintaan Dispensasi Kawin

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ijab Kabul dalam Pernikahan (Dok/JIBI/Solopos)

Pernikahan dini di Klaten kian marak. PA Klaten mencatat ada 73 permintaan dispensasi dalam setengah tahun terakhir.

Solopos.com, KLATEN – Kasus pernikahan dini atau menikah pada usia di bawah ketentuan saban tahun terus meningkat. Hal itu berdasarkan data pengajuan dispensasi kawin.

Advertisement

Data di pengadilan agama (PA) Klaten,  Januari-Juni 2015 tercatat 73 pengajuan dispensasi kawin. Pengajuan paling banyak terjadi pada Juni dengan 18 permintaan dispensasi kawin dalam sebulan. Sementara, selama 2014 ada 146 pemintaan dispensasi kawin.

“Kalau dibanding 2013 memang ada peningkatan pada 2014. Sementara, selama 2015 hingga Juni ini sudah separuhnya dari pengajuan pada 2014,” jelas Wakil Panitera PA Klaten, Uswatun Chasanah, saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

Sesuai aturan permintaan dispensasi diperuntukkan bagi wanita yang menikah dibawah 16 tahun. Sementara, laki-laki di bawah 19 tahun. “Ada yang mengajukan dispensasi kawin dengan usia laki-laki dan wanita  sebaya,” katanya.

Advertisement

Ia tak menampik pengajuan dispensasi kawin lantaran kondisi wanita yang terlanjur hamil hingga mereka memilih menikah di usia dini. Bahkan, sejumlah permintaan dispensasi baru dilakukan setelah sang wanita melahirkan.

Soal penyebab terjadinya pernikahan dini, Uswatun menjelaskan salah satunya lantaran pergaulan bebas. Selain itu, peredaran foto dan video porno yang mudah didapat juga berpengaruh pada kasus terjadinya pernikahan dini.

Ia juga mengakui pernikahan dini kerap tak bisa langgeng alias berujung pada perceraian. Hal ini lantaran belum matangnya kedewasaan serta belum ada kesiapan ekonomi. “Risiko cerai memang tinggi. Karena kondisi pemikiran yang belum matang sehingga belum bisa mengendalikan emosi. Beberapa waktu lalu, ada yang meminta dispensasi tetapi belum lama menikah sudah mengajukan cerai,” urai dia.

Advertisement

Lantaran hal itu, Uswatun mewanti-wanti agar orangtua lebih memberikan pengawasan kepada anak mereka agar tak terjerumus pada pergaulan bebas. “Orangtua lebih banyak memberi tahu. Memberikan bimbingan kepada anak-anak mereka,” katanya.

 

Advertisement
Kata Kunci : PA Klaten Pernikahan Dini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif