Entertainment
Senin, 27 Juli 2015 - 22:20 WIB

KASUS NARKOBA ARTIS : Aktor “Tukang Bubur Naik Haji” Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rio Reifan menunggu sidang lanjutan kasusnya (Liputan6.com/Rizky Aditya Saputra)

Kasus narkoba artis Rio Reifan sempat mengejutkan publik.

Solopos.com, JAKARTA — Artis yang pernah bermain di sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, lantaran terjerat dalam kasus narkoba.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat Rio Reifan, Senin (27/7/2015). Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara dikurangi masa tahanan.

“Terdakwa dituntut dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” kata JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Liputan6, Senin.

Mendengar putusan tersebut, wajah Rio terlihat tegang. Pasalnya, dari sebelum sidang Rio mengaku sudah berdebar-debar dengan tuntutan yang bakal diutarakan jaksa. Wajah artis yang juga pernah bermain di sinetron Cahaya itu terlihat lesu dan lirih saat menjawab pertanyaan wartawan.

Advertisement

“(Pasti) berat ya. Tapi mau bagaimana lagi, saya pasrah,” kata Rio seusai sidang.

Sebelum sidang digelar, Rio memang punya firasat kurang enak soal tuntutan yang bakal dibacakan jaksa. Ia mengaku berdebar-debar jelang sidang. Apa daya, kini Rio akan menyusun strategi untuk memberikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

“Nanti akan mengajukan pembelaan. Pasti maunya direhabilitasi. Tapi kan prosedurnya saya enggak tahu, proses hukum bagaimana. Biar pengacara saja,” kata Rio.

Advertisement

Dilansir Detik, Rio yang ditemani kuasa hukumnya, Cindy Welan, menghadapi persidangan yang digelar sekitar pukul 15.05 WIB.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, artis Rio Reifan tertangkap pada 8 Januari 2015 di Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 03.30 WIB. Dalam penggerebekan narkoba itu, polisi mengamankan dua barang bukti.

Pertama, satu paket sabtu seberat 0,48 gram. Barang bukti kedua, yakni dua bong (alat hisap) beserta paket sabu siap pakai seberat 1,78 gram.

Adapun sidang pembacaan tuntutan ini sudah dijadwalkan sejak awal Juli lalu. Namun, dalam beberapa kali sidang, Rio tak hadir dengan alasan sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif