Jogja
Minggu, 26 Juli 2015 - 05:20 WIB

PILKADES KULONPROGO : Dua Desa Minim Jago

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Kulonprogo untuk dua desa masih memperpanjang masa pendaftaran.

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sedikitnya dua desa mesti diperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta pemilihan kepala desa karena minimya orang yang menjago pilkades.

Advertisement

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kulonprogo Sri Utami mengatakan dua desa itu meliputi Palihan, Kecamatan Temon dan Sidorejo, Kecamatan Lendah. Di Palihan baru ada satu pendaftar sedangkan di Sidorejo belum ada orang yang menjago.

Imbasnya, Palihan dan Sidorejo diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa selama tujuh hari ke depan. Jika masih belum bisa memenuhi kuota, masa pendaftaran bisa kembali diperpanjang tujuh hari lagi. Namun jika setelah itu tetap nihil, pelaksanaan pilkades bisa dibatalkan.

“Ini masih ada waktu [menjago] karena penetapan bakal calon secara keseluruhan masih 27 Agustus mendatang,” ucap Sri Utami saat ditemui Harianjogja.com di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2015).

Advertisement

Pilkades serentak di Kulonprogo rencananya digelar pada 20 September mendatang. Ada sebanyak 35 desa dari 11 kecamatan yang menggelar pilkades. Selain Palihan dan Sidorejo, jumlah bakal calon kepala desa di 33 desa lain sudah memenuhi syarat. Ada desa yang bahkan justru melebihi batas maksimal penjago, yakni lima orang.

Sri memaparkan saat ini panitia Pilkades serentak sedang menyeleksi berkas administrasi dari para pendaftar. “Desa yang punya lebih dari lima pendaftar harus lapor ke kabupaten untuk proses tes penetapan lima bakal calon yang maju ke tahap berikutnya,” ucapnya.

Camat Temon Djaka Prasetya membenarkan informasi adanya satu desa di wilayahnya yang belum mampu memenuhi syarat kuota minimal bakal calon kepala desa. Di Temon ada enam desa yang menggelar pilkades, yakni Jangkaran, Palihan, Karangwuluh, Janten, Kalidengen dan Kulur. Dari semua desa itu, cuma Palihan yang belum memenuhi syarat minimal bakal calon.

Advertisement

Panitia Pilkades Palihan sedang memperpanjang masa pendaftaran. Dia berharap ada setidaknya satu orang lagi yang termotivasi mendaftarkan diri.

“Mudah-mudahan dengan tujuh hari perpanjangan ini bisa terpenuhi kuotanya,” ucap Djaka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif