Jatim
Minggu, 26 Juli 2015 - 05:00 WIB

PILKADA SURABAYA : Ribuan Kader PDIP Bakal Mengarak Risma

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Duet Risma-Whisnu, keduanya mengapit Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Detik.com)

Pilkada Surabaya bakal dimeriahkan ribuan kader PDIP yang mengarak calon wali kota Surabaya Tri Rismaharini menuju Kantor KPU.

Madiunpos.com, SURABAYA – Sebanyak 2.000-an pengurus dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya bakal mengarak calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Surabaya Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Minggu (26/7/2015). Aksi show of force itu untuk menunjukkan bahwa PDIP siap menyukseskan Pilkada Surabaya 2015. 

Advertisement

“Saat pendaftaran akan diiringi arak-arakan sekitar 2.000 lebih pengurus partai. Selain itu, kami juga mengajak warga kota kalau mau ikut mengantarkan daftar ke KPU pukul 14.00 WIB,” kata Ketua Pemenangan Cawali-Cawawali DPC PDIP Surabaya Syaifudin Zuhri kepada Kantor Berita Antara di Surabaya, Jumat (24/7/2015).

Hal sama juga dikatakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya Adi Sutrawijono. Ia mengatakan para pengurus dan kader PDIP yang ikut mengantarkan Risma, sapaan akrab Wali Kota Surabaya, akan memakai seragam partai. Kader PDIP, kata dia, bakal mengarak pasangan incumbent atau petahana itu dari Kantor DPC Kota Surabaya di Jl. Kapuas No 68 menuju Kantor KPU Kota Surabaya guna mendaftar sebagai peserta Pilkada Surabaya.

Menurut dia, alasan mendaftarkan Risma-Wisnu pada hari pertama ialah untuk menunjukkan komitmen mengawal pelaksanaan Pilkada Surabaya tepat waktu. Selain itu, kata dia, hal itu juga sesuai arahan Sekjen DPP PDIP.

Advertisement

“Kalau pergantian kepemimpinan tepat waktu dampaknya pada kelangsungan pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Adi tidak khawatir jika nantinya hanya muncul satu pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran peserta Pilkada Surabaya. Namun, ia menyayangkan terbitnya peraturan KPU (PKPU) No 12/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif