News
Minggu, 26 Juli 2015 - 13:50 WIB

PILKADA SERENTAK : KPU: Putusan PN Jakut Soal Golkar Tak Bisa untuk Daftar Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera Partai Golkar (JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada serentak akan digelar pada akhir tahun ini.

Solopos.com, JAKARTA-Berbekal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pengurus Golkar hasil Munas Bali yakin bisa mengajukan dan meneken calon kepala daerah di pilkada tanpa kubu Munas Ancol. Namun, KPU menegaskan dua kubu harus tetap memberikan persetujuan agar bisa ikut pilkada.

Advertisement

“Tidak bisa. Walaupun sudah ada putusan (PN Jakut), kita masih gunakan aturan yang ada,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi detikcom, Minggu (26/7/2015).

Aturan yang dimaksud Ferry adalah Peraturan KPU nomor 12 tentang Pencalonan. Di situ diatur bahwa partai yang masih bersengketa harus sudah memiliki putusan yang inkrah. Bila tidak, berarti dua kubu wajib mencalonkan calon yang sama di pilkada dengan tanda tangan dari dua kubu.

KPU mempersilakan apabila kepengurusan Golkar hasil Munas Bali akan menyurati Menkum HAM Yasonna Laoly soal putusan PN Jakut. Hanya saja, KPU tetap menunggu putusan inkrah atau surat keputusan resmi dari Menkum HAM.

Advertisement

“Silakan daftar, itu jadi kewenangan partai yang bersangkutan,” ujar Ferry.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali. PN Jakut menyatakan bahwa Aburizal Bakrie adalah Ketum Golkar yang sah.

Kubu Ical menyebut putusan serta merta dan dapat langsung berlaku meski kubu Agung Laksono mengajukan banding. Dengan demikian, mereka mengklaim berkuasa penuh atas keputusan terkait pilkada dari Partai Golkar.

Advertisement

Wapres Jusuf Kalla selaku mediator dua kubu menyatakan terkait pilkada tetap sesuai kesepakatan. “Kita sudah sepakat apapun keputusan hukum yang berjalan, tetap jalan kesepakatan sampai dengan ada inkrah,” kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif