Soloraya
Minggu, 26 Juli 2015 - 07:00 WIB

PENCABULAN SRAGEN : Ayah Pemerkosa Anak Kandung Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Pencabulan Sragen kasus ayah perkosa anak kandung ditangani Polres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN — Tersangka pelaku pemerkosa anak kandung, S, 36, asal Dukuh Sukoharso RT 014 RW 005 Kedawung, Mondokan, Sragen, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, tersangka pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (Baca: Begini Kasus Ayah Perkosa Anak Akhirnya Terbongkar)

Selain itu tersangka diancam denda paling banyak Rp5 miliar. Tapi karena tersangka S melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya sendiri, polisi menambah lagi ancaman hukuman selama sepertiga dari ancaman pidananya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (23/7/2015). “Kami jerat tersangka dengan hukuman maksimal,” tutur dia.

Advertisement

Mendasarkan ketentuan tersebut, Wakapolres menjelaskan, tersangka S terancam hukuman 20 tahun penjara. Saat ini polisi masih menangani kasus yang menggemparkan warga Mondokan, Senin (20/7). Apalagi korban APSI aru berusia 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif