Soloraya
Sabtu, 25 Juli 2015 - 07:10 WIB

PUNGLI DI KARANGANYAR : Kecolongan, Disparbud Panggil Petugas TPR

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungli di Karanganyar membuat Disparbub akhirnya memanggil petugas TPR.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karanganyar akan memanggil petugas penarik retribusi di tempat pemungutan retribusi (TPR) untuk dimintai keterangan. Kepala Bidang Objek dan Sarana Wisata Disparbud Karanganyar, Surono, mengatakan pemanggilan petugas TPR itu dilakukan pekan depan.

Advertisement

Ia menuturkan ada lima TPR di jalur menuju kawasan Taman Wisata Alam Grojogan Sewu. Lima TPR itu adalah TPR Boma, TPR Kawasan Matesih, TPR Somokado, TPR Watusambang, dan TPR Gondosuli. Setiap TPR ditunggui satu koordinator dari Disparbud Karanganyar. Selain itu, ada sejumlah tenaga harian lepas (THL).

“Petugas resmi kami ada satu dan beberapa THL tergantung lokasi TPR. Kami juga meminta bantuan dari karang taruna dan anggota pramuka saat Lebaran dan perayaan tahun baru. Koordinator di setiap TPR mengusulkan tambahan orang selama Lebaran. Hal itu untuk antisipasi pengunjung membeludak,” kata Surono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2015).

Advertisement

“Petugas resmi kami ada satu dan beberapa THL tergantung lokasi TPR. Kami juga meminta bantuan dari karang taruna dan anggota pramuka saat Lebaran dan perayaan tahun baru. Koordinator di setiap TPR mengusulkan tambahan orang selama Lebaran. Hal itu untuk antisipasi pengunjung membeludak,” kata Surono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2015).

Disparbud seolah kecolongan terkait pungutan liar di TPR Boma. Orang yang bertugas memungut retribusi meminta uang melebihi ketentuan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, tarif retribusi itu seharusnya untuk sepeda motor Rp1.000, mobil Rp5.000, mini bus Rp10.000, dan bus besar Rp20.000. Namun, orang yang menarik retribusi meminta Rp2.000 kepada pengguna sepeda motor.

“Ini kali pertama. Sebelumnya, belum pernah terjadi. Kami tidak pernah menerima laporan semacam itu. Kami akan memanggil petugas pekan depan,” tutur dia.

Advertisement

“Pos retribusi yang enggak sesuai aturan dan enggak bisa dipungut lagi harus dievaluasi. Pemerintah Kabupaten Karanganyar harus mengevaluasi,” ujar dia saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Karanganyar.

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif