News
Sabtu, 25 Juli 2015 - 13:45 WIB

HARI ANAK NASIONAL : Pemerintah Didesak Rampungkan Juklak UU Peradilan Anak

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Meme Hari Anak Nasional (Twitter/@RettaTias)

Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli.

Solopos.com, JAKARTA —  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah segera menyelesaikan peraturan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertisement

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, mengatakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak selama ini menjadi harapan untuk perbaikan proses peradilan anak di dalam negeri.

Selama ini, kata dia, peradilan terkesan senang memberikan pidana kepada anak dibandingkan dengan menjauhkannya dari dampak pidana.

“Pada 2012 saja ada 113 putusan terhadap anak, yang 109 di antaranya memberikan pidana penjara, dan empat putusan lainnya pidana percobaan,” katanya di Jakarta, Sabtu (25/7/2015).

Advertisement

Supriyadi menuturkan selama ini pidana penjara masih menjadi pilihan utama dari proses peradilan anak.

UU Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan mampu menekan pemberian pidana penjara kepada anak yang melakukan pelanggaran ringan.

Menurutnya, hingga kini pemerintah belum menyelesaikan enam peraturan pemerintah dan dua Peraturan Presiden terkait UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertisement

Pemerintah baru menyelesaikan satu Peraturan Presiden No. 175/2014 tentang Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Anehnya, di Perpres No. 175/2014 pemerintah berusaha meningkatkan aparat penegak hukum dalam hal diversi yang belum dijadikan pedoman,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta pembahasan peraturan pelaksanaan UU Sistem Peradilan Pidana Anak secara partisipatif dan terbuka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif