Jogja
Jumat, 24 Juli 2015 - 14:20 WIB

TOKO MODERN : Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Sleman Ganti-ganti Nama

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Toko modern di Sleman nekat buka menggunakan nama yang sudah ditutup paksa pada 2010. (Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Toko modern di Sleman mengganti nama karena belum mengantongi izin

Harianjogja.com, SLEMAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman mengancam tutup paksa toko modern yang nekat beroperasi tanpa izin. Hal ini telah dilakukan Satpol PP dalam inspeksi mendadak (sidak) di salah satu toko modern di Jalan Magelang Km.5,5, Kamis (23/7/2015). Sidak kali ini dilakukan karena toko modern ini nekat beroperasi lagi setelah lima tahun lalu ditutup paksa.

Advertisement

Tahun 2010, toko modern yang didominasi cat merah dan putih ini buka tanpa mengantongi izin. Akibatnya Satpol PP Sleman meminta untuk menutup saat itu juga. Setelah ditutup, toko modern ini buka kembali namun dengan nama toko yang berbeda.

“Pakai nama Toko Lima,” kata Kasi Operasional Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Rusdi Rais pada wartawan di lokasi sidak, Kamis siang.

Advertisement

“Pakai nama Toko Lima,” kata Kasi Operasional Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Rusdi Rais pada wartawan di lokasi sidak, Kamis siang.

Setelah bertahan lima tahun dengan nama Toko Lima, 20 Juni kemarin toko ini kembali berganti dengan nama toko yang lama. Lagi-lagi, perubahan nama toko modern ini tidak disertai dengan izin operasional.

Kepala toko, Bekti Susanto, 36, yang saat sidak berada di lokasi mengaku bahwa pimpinannya telah mengajukan pendaftaran perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman.

Advertisement

Menurut Rusdi, pergantian nama toko selama lima tahun hanya sebagai kamuflase. Agar tahun ini pihak pimpinan dapat membuka toko modernnya lagi sesuai dengan nama awal.

Selain belum dapat menunjukkan surat izin operasional, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Gangguan atau Hinderordonnantie (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, toko ini juga tidak mematuhi aturan perekrutan karyawan.

Dalam peraturan tentang toko modern dijelaskan bahwa 60% karyawan yang dipekerjakan berasal dari warga daerah setempat. Namun dalam kenyataannya, dari lima karyawan yang ada, hanya dua orang berasal dari Sleman. Tiga lainnya dari Bantul, Kota Jogja, bahkan Temanggung Jawa Tengah.

Advertisement

Maka dari itu, saat itu juga Satpol PP meminta agar operasional toko modern dihentikan sementara hingga pihak managemen atau pemilik memiliki surat izin. “Kalau tidak ditutup, akan kami segel,” ucap Kabid Penegakan Perundang-undangan Sunarto.

Namun dua jam pasca instruksi itu sekitar pukul 14.00 WIB, toko modern itu masih juga nekat beroperasi. Dari luar, tampak para karyawan sedang melayani pembeli yang datang baik menggunakan motor maupun mobil.

Pada hari yang sama, Satpol PP juga menyambangi toko modern di Jalan K.H. Muhdi di Dusun Corongan, Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok. Mereka mengecek keberadaan toko yang menuai protes dari warga sekitar. Namun saat di lokasi, tim Satpol PP tak menemukan satu orang pun dari pihak toko modern untuk dimintai keterangan. Pasalnya toko tersebut masih tutup dan belum beroperasi.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Toko Modern Di Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif