Soloraya
Jumat, 24 Juli 2015 - 02:10 WIB

PNS SUKOHARJO : PNS Membolos akan Dimintai Klarifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Sukoharjo yang membolos di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran akan dimintai klarifikasi.

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 71 PNS di Pemkab Sukoharjo diketahui tidak masuk pada hari pertama kerja seusai cuti bersama Lebaran, Rabu (21/7/2015) lalu. Dari puluhan pegawai tersebut lima di antaranya tidak masuk kantor tanpa keterangan alias bolos.

Advertisement

Berdasar data rekapitulasi presensi yang diperoleh Solopos.com, Kamis (23/7/2015), 71 PNS yang tak masuk kerja merupakan pegawai di 33 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sasaran inspeksi mendadak oleh tim dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Berdasar rekapitulasi, jumlah PNS di 33 SKPD itu 1.426 orang. Pegawai yang hadir sebanyak 1.354 orang dan yang tak hadir 71 orang. Dari 71 orang tersebut terdapat 37 PNS yang cuti, lima PNS sakit, delapan PNS sedang melaksanakan dinas luar kantor, enam PNS sedang turun piket, dan lima PNS membolos.

Lima PNS yang membolos terdiri atas dua pegawai Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (POPK), dua pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan satu pegawai Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD). PNS Dinas POPK yang membolos adalah Saswito dan Achmad Chaeroni. Sedangkan dua PNS di Disperindag adalah Dasno dan Gatot Prayoga. Satu PNS di DPPKAD yakni Yosi Erlanita S.

Advertisement

Kepala BKD Sukoharjo, Joko Sutrisno, melalui Kabid Pembinaan Informasi dan Data Pegawai, Wisnu Murti, saat ditemui wartawan menyampaikan belum seluruh presensi SKPD terdata. Pendataan hanya dilakukan pada SKPD yang disidak. Dia masih menunggu laporan dari SKPD dan instansi lainnya. Informasi yang dihimpun Solopos.com, jumlah PNS di Sukoharjo ada 10.009 orang. Mereka tersebar di 58 SKPD dan instansi pemerintahan yang tersebar di Kabupaten Jamu.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, mengatakan tim dari Inspektorat dan BKD akan mengundang para PNS yang membolos untuk dimintai klarifikasi. Menurut dia tak masuk kerja tanpa keterangan belum tentu bersalah jika alasannya bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak bisa langsung menghakimi. Akan dicari tahu dulu alasan mereka apa, apakah ketidakhadiran itu berulang setiap seusai cuti bersama atau tidak. Kami juga harus fair, tidak serta merta bisa menghukum,” kata Agus.

Advertisement

Apabila ada pegawai yang dikategorikan bersalah, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diserahkan kepada atasan masing-masing. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif