Jogja
Jumat, 24 Juli 2015 - 07:20 WIB

PEMKAB GUNUNGKIDUL : Sultan Menganggap Kandidat Plt Sebatas Calon

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pejabat di lingkungan Pemkab Gunungkidul berjabat tangan dengan Sri Sultan HB X dalam acara Syawalan yang digelar di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (23/7/2015). (JIBI/Harian Jogja/David Kurniawan)

Pemkab Gunungkidul mengenai Plt Bupati masih belum jelas.

Harianjogja.com, BANTUL-Terkait jabatan Bupati Gunungkidul akan habis Senin (27/7/2015) lusa, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengakui hingga sekarang belum mengetahui siapa yang ditunjuk menjadi Plt.

Advertisement

Menurut Sultan, dua nama yang muncul antara Kepala Dinas Tenaga Kerja DIY Sigit Sapto Rahardjo dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi DIY Budi Antono masih sebatas calon. Belum mengerucut ke salah satu nama.

“Mereka masih calon dan hailnya bisa diketahui saat pelantikan pada Selasa [28/7] mendatang,” kata Sultan menjawab pertanyaan Harianjogja.com, mengenai munculnya dua kandidat kuat Plt Bupati, Kamis (23/7/2015)

Untuk saat ini, Sultan pun mengaku belum mendapatkan laporan apakah rekomendasi dari kemendagri mengenai plt bupati di tiga kabupaten sudah turun atau belum. “Kalau di Gunungkidul ada tiga nama yang diajukan ke kemendagri. Untuk perkembangannya, nanti saya akan cek ke Sekretaris Daerah,” ujar Sultan.

Advertisement

Disinggung mengenai ketugasan Plt, Sultan mengakui ada perbedaan dengan tugas dari bupati terpilih. Hanya saja, untuk urusan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Peraturan Daerah masih bisa dilakukan oleh pejabat sementara.

“Pasti bisa. Sebab, kalau tidak bisa maka akan repot. Misalnya masalah APBD, jika tidak bisa disahkan, itu artinya para pegawai tidak gajian,” tutur pria dengan nama lahir BRM Herjuno Darpito ini.

Menurut Sultan, kewenangan Plt juga bisa melakukan penataan di struktur organisasi pemerintahan pemkab. Hanya saja, penataan ini tidak dilakukan secara bebas, karena hanya berdasarkan kebutuhan yang mendesak.
“Kalau hanya satu dua masih bisa, tapi untuk keseluruhan hal terebut merupakan kewenangan bupati terpilih,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif