Jogja
Jumat, 24 Juli 2015 - 08:20 WIB

NARKOBA JOGJA : Kejati DIY Mayoritas Tangani Narkotika

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Narkoba Jogja paling banyak ditangani dalam kasus pidana umum.

Harianjogja.com, JOGJA-Narkotika menempati urutan pertama kategori tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY selama semester pertama tahun ini. Data yang dihimpun dari Kejati DIY, perkara narkotika terbanyak jika dibandingkan dengan kasus lainnya, yakni 113 dari 164 kasus yang masuk ke Kejati DIY.

Advertisement

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja membenarkan narkotika menempati urutan pertama dan oleh karena itu dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-55 ditekankan untuk membela anak bangsa. Dijelaskannya, bela anak bangsa meliputi dua poin utama, yakni membela anak bangsa dari keterpurukan akibat narkotika dan mencegah keterpurukan dari tindak pidana korupsi yang sudah menggurita.

“Memang seluruh kasus narkotika yang masuk ke Kejati bisa diselesaikan, namun tetap saja jumlah kasusnya terbanyak,” ujarnya, Rabu (22/7).

Dijelaskannya, salah satu kasus narkotika yang menarik terjadi pada akhir Desember 2014. Ketika itu terdakwa Jumidah, 40, dan Tuti Herawati, 35, ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisucipto karena telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. Pada 12 Mei 2015, keduanya dituntut hukuman mati, namun pada persidangan selanjutnya, majelis hakim memvonis Jumidah hukuman 20 tahun penjara dan Tuti Herawati diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY Tri Subardiman mengatakan hanya empat orang dari mereka yang terlibat kasus narkotika direhabilitasi. Pasalnya, penentuan rehabilitasi harus melalui penilaian dari tim yang terdiri dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga kesehatan.

“Empat orang yang direhabilitasi terdiri dari dua orang yang kasusnya ditangani BNNP dan sisanya ditangani Polda DIY,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif