Soloraya
Jumat, 24 Juli 2015 - 05:45 WIB

KASUS KONI : Ma’ruf akan Kembalikan Kerugian Negara Rp22 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Kasus KONI yang melibatkan Ma’ruf Iranto akan mengembalikan kerugian negara senilai Rp22 juta.

Solopos.com, WONOGIRI — Kejaksaan Negeri (Kejari Wonogiri) menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2014, Ma’ruf Iranto, Rabu (22/7/2015) sore. Kepada wartawan, Ma’ruf menyatakan akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp22 juta.

Advertisement

Sebelumnya, Ma’ruf diperiksa selama enam jam. Pantauan Solopos.com, dia ditahan Kejari pukul 15.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Wonogiri dengan mobil Toyota Avanza warna hitam milik Kejari Wonogiri dengan pengawalan ketat dua petugas Kejari.

Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Wonogiri, Ma’ruf Iranto, menyatakan akan menganti kerugian negara Rp22 juta sesuai hasil perhitungan tim kuasa hukumnya. Dia menganggap kasus yang menjerat dirinya ini sebagai musibah.

Advertisement

Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Wonogiri, Ma’ruf Iranto, menyatakan akan menganti kerugian negara Rp22 juta sesuai hasil perhitungan tim kuasa hukumnya. Dia menganggap kasus yang menjerat dirinya ini sebagai musibah.

“Saya akan mengembalikan kerugian uang negara Rp22 juta. Saya ingin memberikan contoh baik kepada masyarakat. Soal kebenaran kasus itu akan dibuktikan di pengadilan,” ujar Ma’ruf, Rabu.

Dia meminta Kejari juga menyusut kasus dugaan korupsi di tubuh KONI lainnya. Hal itu karena ada sejumlah pengurus cabang (pengcab) yang terdindikasi korupsi.

Advertisement

“Kami mengajukan 29 pertanyaan kepada tersangka. Selama pemeriksaan tersangka sangat kooperatif dan sangat terbuka,” ujar Naimullah mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Dwi Setyo Budi Utomo.

Dia mengatakan penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. “Kami menitipkan tersangka di Rutan Kelas II B Wonogiri. Penahanan bisa saja diperpanjang menyesuikan perkembangan kasus itu,” ujar dia.

Terkait nilai kerugian negara, Naimullah menyatakan sampai sejauh ini nilai kerugian negara dalam kasus itu belum diketahui. Dari hasil perhitungan tersangka Rp22 juta. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut Rp204 juta tanpa disertai surat pertangungjawaban.

Advertisement

“Kami tetap menunggu hasil perhitungan resmi dari BPK soal kerugian negara. Yang jelas BPK sudah memastikan ada kerugian negara dalam kasus itu,” terang dia.

Kasi Intel Kejari Wonogiri, Ahmad Muchlis, menambahkan tersangka ditahan karena sudah cukup bukti. “Kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk kasus korupsi lainnya khususnya di tubuh KONI,” imbuhnya.

Sedangkan, pengacara tersangka, Budi Sularyo, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Hal itu didasari sikap kooperatif Ma’ruf. “Surat penangguhan penahanan itu akan saya sampaikan ke Kejari dalam waktu dekat,” kata dia.

Advertisement

Diketahui sebelumnya, Kejari mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah KONI 2014 senilai Rp750 juta. Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka 9 Juni 2015.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif