Soloraya
Kamis, 23 Juli 2015 - 00:10 WIB

PNS KLATEN : Seusai Libur Lebaran, Belasan PNS Terlambat Ikut Apel

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

PNS Klaten terlambat mengikuti apel seusai libur Lebaran.  

Solopos.com, KLATEN – Belasan pegawai negeri sipil (PNS) Klaten diketahui terlambat saat digelar apel di halaman Setda Klaten, Rabu (22/7/2015). Apel itu digelar pada hari pertama masuk setelah libur Lebaran pada Kamis-Selasa (16-21/7/2015).

Advertisement

Apel dimulai sekitar pukul 07.15 WIB. Para PNS yang terlambat mengikuti apel terpaksa menanti di luar setda hingga pelaksanaan apel rampung. Berdasarkan data yang dihimpun dari BKD, ada seratusan PNS yang tak menghadiri apel pada Rabu pagi. Mereka berasal dari 14 satuan kerja (satker). Dari seratusan PNS yang absen apel, ada 18 PNS yang tak hadir tanpa keterangan. Sisanya tak ikut apel lantaran sakit, izin, cuti, serta dinas luar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Edy Hartanta, mengatakan setelah dilakukan pengecekan sebagian besar PNS yang absen apel tanpa keterangan lantaran terlambat. Alhasil, mereka tak mengisi daftar hadir apel.

“Dari jumlah itu, sekitar 2% yang tak hadir tanpa keterangan. Untuk di tingkat kecamatan persentasenya hampir sama,” jelas dia saat ditemui di Setda Klaten, Rabu.

Advertisement

Edy menegaskan sebagian besar PNS masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran. Ia memperkirakan lebih dari 98% PNS di Klaten masuk kerja. “Yang tidak masuk seperti cuti, sakit, serta dinas luar. Ada juga yang masih berada di luar Jawa, belum bisa pulang saat hari pertama masuk,” ujarnya.

Dia menjelaskan setiap PNS yang melanggar disiplin terlebih dahulu bakal dikenai teguran. Setiap pembolos atau pegawai yang telat bakal diperingatkan atasannya. “Misalnya yang telat adalah staf, akan diperingatkan kasubag. Kalau membandel akan diingatkan oleh atasan yang lebih tinggi. Kalau masih membandel, tentu saja pimpinan yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yang sama,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pengabsenan para PNS saat digelar apel pada Rabu untuk mengoreksi tingkah laku pegawai. “Setelah menikmati libur panjang, saya harap tingkat disiplin PNS tidak luntur. Kalau perlu diadakan presensi setiap apel pagi,” urai dia.

Advertisement

Lebih lanjut, Jaka mengatakan tak segan memberi sanksi kepada para PNS yang membandel. Sanksi diberikan sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Sanksinya mulai teguran hingga pemberhentian. Semisal ada pegawai yang tidak masuk, hal itu akan kami akumulasikan,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif