Soloraya
Kamis, 23 Juli 2015 - 23:50 WIB

PILKADA SOLO 2015 : Panwaslu: Pendaftaran Pasangan Calon Rawan Permainan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lima orang komisioner KPU menyosialisasikan PKPU No. 12/2015 dengan mengundang perwakilan pimpinan parpol di Kantor KPU Solo, Kamis (23/7/2015). (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Pilkada Solo 2015 akan memasuki tahapan pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) pada Minggu (26/7/2015).

Solopos.com, SOLO—Mementum pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai Minggu (26/7/2015) besok dinilai rawan jadi ajang permainan. KPU tidak memberi sanksi apa pun bagi pasangan cawali-cawawali yang mundur setelah mendaftar ke KPU.

Advertisement

Sanksi denda Rp20 miliar hanya diberikan kepada pasangan cawali-cawawali yang mundur setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada. Persoalan tersebut mencuat dalam sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No. 12/2015 yang digelar di Kantor KPU Solo, Kamis (23/7/2015) siang.

Sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Solo Agus Sulistyo itu dihadiri para pimpinan parpol dan stakeholder terkait.

Advertisement

Sosialisasi yang dipimpin Ketua KPU Solo Agus Sulistyo itu dihadiri para pimpinan parpol dan stakeholder terkait.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo, Asmuni, yang kebetulan hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan kekhawatiran adanya permainan dalam pendataran cawali-cawawali kepada solopos.com di sela-sela sosialisasi.

“Mestinya KPU memberi sanksi kepada pasangan cawali-cawawali yang mendaftar tetapi mundur atau sengaja tidak melengkapi persyaratan yang diatur. Kalau tidak ada sanksi apa pun ya jadi rawan permainan. Bisa jadi ada yang iseng mendaftar. Sanksi itu bertujuan agar ada keseriusan bagi pasangan calon,” kata Asmuni.

Advertisement

“Persoalan itu sempat ditanyakan peserta sosialisasi lainnya tetapi jawaban KPU tidak ada sanksinya,” kata Asmuni.

Di sisi lain, perwakilan dari DPD II Partai Golkar Solo, Liek A. Palali, mempertanyakan kewajiban parpol yang bersengketa untuk mengeluarkan rekomendasi pasangan calon.

“Kalau dari dalam satu parpol yang bersengketa ternyata hanya ada satu pihak yang mengajukan calon bagaimana? Soalnya pihak lainnya tidak berbuat apa-apa? Kewajiban itu dimana?” tanya dia.

Advertisement

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, dalam kesempatan itu memang menyampaikan tidak ada sanksi bagi pasangan calon yang mengunduran diri setelah pendaftaran atau sebelum ditetapkan sebagai peserta pilkada.

Terkait dengan pertanyaan Liek A. Palali, Nurul menunjukkan Pasal 38 PKPU No. 12/2015 yang mengatur tentang pencalonan.

“Ada dua parpol yang bersengketa yakni Partai Golkar dan PPP [Partai Persatuan Pembangunan]. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka kepengurusan kubu dari kedua parpol itu tidak sah. Maka muncul aturan yang memberi jalan tengah bagi mereka agar bisa ikut dalam pilkada, yakni harus mengusung satu pasangan calon yang sama. Artinya rekomendasinya turun dari dua kubu,” kata Nurul.

Advertisement

Kalau hanya satu kubu dalam satu parpol yang mengajukan pasangan calon, kata Nurul, maka keabsahan pengurusnya bagaimana. Jalan tengah yang diatur dalam PKPU itu, tambah dia, ada syaratnya yakni harus satu pasangan calon yang sama. Kalau nama pasangan calon berbeda atau nama pasangan calon sama tetapi lewat jalur gabungan parpol yang berbeda, ujar dia, maka akan ditolak KPU. Nurul menyarankan kepada parpol atau gabungan parpol agar berkonsultasi ke KPU sebelum mendaftar ke KPU terkait persyaratan pencalonan.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengajak peserta sosialisasi untuk melihat persoalan itu dari tingkat daerah. Dia mengatakan rekomendasi DPP itu akan muncul ketika ada usulan dari pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota.

“Di Solo misalnya Partai Golkar. Kalau hanya satu kubu Partai Golkar yang mengajukan calon ya kemungkinan DPP tidak menerbitkan rekomendasi karena tidak memenuhi syarat,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif