News
Kamis, 23 Juli 2015 - 15:50 WIB

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK : Dituding Mudah Tersangkakan KY, Ini Kata Kabareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus pencemaran nama menyeret Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqqurrohman Syahuri. 

Solopos.com, JAKARTA-Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menepis tudingan pihaknya mudah menetapkan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Advertisement

“Bukan dengan mudahnya, sekali lagi jangan dilarikan ksana, karena bukan dengan mudah,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Menurut Buwas penetapan tersangka dalam kasus itu tidak mudah, namun ada proses yang mesti dilalui. Prosesnya, ujar Buwas, dilakukan selama empat bulan, namun waktu selama itu sebenarnya belum cukup.

Buwas mengatakan pihaknya masih harus mendalami lagi perkara itu dengan menambahkan keterangan ahli hukum, bahasa, setelah itu baru terpenuhi unsur-unsurnya untuk menetapkan tersangka.

Advertisement

“Jadi jangan dilarikan seolah-olah kok polisi dengan mudahnya [tetapkan tersangka] tidak bisa begitu, semua bentuk pelayanan kita terhadap penegakan hukum. Tidak ada dan dalam penegakan hukum tidak melihat satu lembaga atau institusi,” katanya.

Sebelumnya pihak KY yang diwakili kuasa hukumnya Dedi J. Syamsuddin meminta pemeriksaan kliennya dilaksanakan pada 27 Juli mendatang. “Karena tanggal 23, Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan,” katanya.

Selain itu dia juga berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan terutama menyangkut hakim Sarpin Rizaldi agar mau mencabut laporan tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif