News
Rabu, 22 Juli 2015 - 19:45 WIB

PERATURAN PEMERINTAH : Hati-Hati, Di Sini Lempar Batu Bisa Dipenjara 20 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Peraturan Pemerintah Yerusalem mengesahkan larangan melempar batu di sembarang tempat.

Solopos.com, YERUSALEM — Parleman Israel meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang bakal mengenakan hukuman paling berat 20 tahun penjara bagi orang yang melempar batu di jalanan dan kendaran.

Advertisement

Dalam pemungutan suara yang digelar Senin (20/7) malam, RUU tersebut mendapat persetujuan dari 69 anggota parlemen. Sementara 17 anggota lainnya menentang undang-undang yang diusulkan setelah gelombang protes warga Palestina di wilayah Yerusalem Timur tahun lalu tersebut.

“Toleransi terhadap teroris berakhir hari ini,” kata Menteri Kehakiman Israel, Ayelet Shaked, dalam sebuah pernyataan seperti dilansri Reuters, Selasa (21/7).

Undang-undang baru tersebut memungkinkan untuk pemberian hukuman hingga 20 tahun penjara atas kasus pelemparan batu pada sebuah kendaraan dengan maksud melukai. Sementara hukuman maksimal 10 tahun diberikan jika maksud untuk membahayakan orang lain tidak terbukti. Hukum akan mencakup wilayah termasuk Yerusalem Timur, tetapi tidak diterapkan di Tepi Barat yang sebagian diduduki Israel.

Advertisement

Sejak 2011 tiga warga Israel, termasuk seorang bayi tewas akibat pelemparan batu. Kendaraan mereka dilempari batu saat melintas di wilayah Tepi Barat.  Konfrontasi antara kaum muda asal Palestina dan polisi Israel kerap berujung bentrokan. Pelemparan batu kerap mengiringi aksi protes.

Kelompok hak asasi manusia telah mengkritik Israel karena menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menekan demonstrasi oleh warga Palestina, menyebabkan puluhan orang tewas dan ratusan luka-luka.  Qadura Fares, Kepala Tahanan Palestina Klub, mengatakan undang-undang baru itu rasis.

“Undang-undang ini adalah penuh kebencian dan bertentangan dengan aturan yang paling dasar bahwa hukuman sesuai pelanggaran,” katanya.

Advertisement

Pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dihadapkan pada meningkatnya seruan untuk mengambil tindakan setelah protes warga Palestina pada tahun 2014 saat perang Gaza. Desakan tindak lanjut terkait kasus pembakaran hidup-hidup seorang remaja Palestina yang diduga sebagai bentuk  serangan balas dendam atas pembunuhan tiga remaja Israel oleh militan Palestina juga kian didengungkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif