News
Rabu, 22 Juli 2015 - 15:15 WIB

KASUS KORUPSI : Usut 9 Kasus Korupsi Triliunan Rupiah, Bareskrim Siapkan 500 Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso. (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus korupsi diusut Bareskrim Polri, yakni yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyiapkan 500 penyidik guna mengusut sembilan kasus dugaan korupsi bernilai triliunan rupiah.

Advertisement

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan Bareskrim tinggal menunggu surat perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.

“Harus ada sprinnya [surat perintah] dari Pak Kapolri karena ada pertanggungjawaban pembiayaan penyidikan. Sebenarnya itu di luar daripada budget kita yang ada,” kata Kabareskrim di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Advertisement

“Harus ada sprinnya [surat perintah] dari Pak Kapolri karena ada pertanggungjawaban pembiayaan penyidikan. Sebenarnya itu di luar daripada budget kita yang ada,” kata Kabareskrim di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Menurut Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, anggaran penyidikan sembilan kasus korupsi triliunan rupiah ini di luar dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

Soal besaran anggaran yang dimaksud, Bareskrim belum memberikan keterangan yang rinci. Menurut dia anggaran tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional penyidikan.

Advertisement

“Saya kalau penegakan hukum jangan dikaitkan dengan lembaga,” kata dia.

Adapun terkait siapa yang terlibat, Kabareskrim menjawab, “macam-macam sih.”

Sebelumnya Bareskrim menyatakan tengah membidik sembilan kasus dugaan korupsi dengan nilai triliunan rupiah,  23 kasus bernilai ratusan miliar, dan 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar.

Advertisement

Hingga kini Bareskrim masih merahasiakan kasus korupsi triliunan rupiah itu. Namun belakangan Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi.

Masing-masing Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit M. Yunus dengan perkiraan nilai kerugian Rp359 juta serta Bupati Bengkalis Herliyan Saleh terkait belanja hibah Sekretariat Daerah, kerugian Rp31 miliar.

Bupati Kotabaru Irhami Ridjani juga dijadikan tersangka atas kasus pemaksaan izin pertambangan di Kalimantan Barat dengan kerugian negara ditaksir Rp17 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif