Soloraya
Selasa, 21 Juli 2015 - 23:50 WIB

DATA PENDUDUK SOLO : Penghuni 46 Panti Belum Kantongi Adminduk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Data penduduk Solo masih dibenahi. 

Solopos.com, SOLO-Sebagian penghuni di 46 panti atau yayasan sosial yang tersebar di Kota Bengawan berpotensi masih belum mengantongi berkas administrasi kependudukan (Adminduk).

Advertisement

Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Solo, Ing Ramto, mengatakan penghuni panti tergolong penduduk rentan Adminduk. Maksudnya, lanjut dia, penghuni panti sangat berpotensi belum terdata hingga tidak memiliki kartu identitas atau berkas Adminduk lainnya. Ing Ramto menyampaikan Dispendukcapil Solo segera menggelar pendataan di panti.

“Kami akan mengidentifikasi penduduk rentan Adminduk yang tinggal di 46 panti atau yayasan sosial di Solo mulai Agustus mendatang. Mereka harus terdata dan memiliki identitas yang jelas,” kata Ing Ramto saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (21/7/2015).

Berdasarkan Permendagri No. 68 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, penduduk rentan Adminduk adalah warga yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan karena mengalami bencana alam dan bencana sosial. Ing Ramto menilai pendataan penghuni panti juga sebagau upaya unthk meningkatkan capaian kepemilikan berkas Adminduk di Solo.

Advertisement

“Sudah cukup lama kami menyiaplam agenda sosialisasi dan pendataan penduduk rentan di panti. Program ini sebagai upaya untuk mewujudkan persamaan hak bagi setiap warga negara Indonesia [WNI] dalam memiliki berkas Adminduk,” ujar Ing Ramto.

Ing Ramto menilai orang terlantar menjadi penduduk rentan Adminduk yang paling banyak menghuni panti atau yayasan sosial di Solo. Dia tidak menampik kemungkinan terjadi peningkatan jumlah penghuni panti di Solo setelah Bulan Puasa dan Lebaran. Momen tersebut, lanjut dia, kerap dimanfaatkan sebagian penduduk untuk merantau atau mengadu nasib, termasuk dari kalangan pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Mereka masuk panti karena terjaring petugas.

“Terlepas dilahirkan dari pernikahan resmi sesuai hukum negara atau tidak, semua anak, tetap harus punya akta kelahiran. Artinya, setiap penduduk memang harus memiliki identitas yang jelas agar pemerintah mudah dalam mengidentifikasi dan memberi pelayanan,” jelas Ing Ramto.

Advertisement

Kasi Identitas Penduduk Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Solo, Subandi, mengatakan kelengkapan berkas Adminduk bagi penghuni panti atau yayasan sosial penting agar mereka mendapat pelayanan optimal dari pemerintah. Dia mencontohkan, penghuni panti tidak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS atau Jamkesmas jika tidak mengantongi berkas Adminduk.

“Kalau [penghuni panti] merupakan warga Solo, akan langsung kami tangani [kepemilikan berkas Adminduk, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk]. Jika penghuni panti dari luar daerah, kami bisa bekerjasama dengan Dinsosnakertrans Solo untuk mengambil kebijakan khusus,” jelas Subandi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif