Jogja
Selasa, 21 Juli 2015 - 00:21 WIB

ARUS BALIK : Bus Dinyatakan Tidak Layak Jalan, Calon Penumpang Nyaris Terlantar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Operasi penertiban di Terminal Wates, Kulonprogo, Senin (20/7/2015). (Harian Jogja/Rima Sekarani)

Arus balik di terminal Wates Kulonprogo nyaris diwarnai penumpang terlantar

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemberangkatan bus Sumber Alam bernomor polisi AA 1548 EL dihentikan petugas gabungan Polres Kulonprogo dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kulonprogo, pada operasi penertiban di Terminal Wates, Kulonprogo, Senin (20/7/2015) siang.

Advertisement

Bus tersebut dinyatakan tidak layak jalan karena tidak dilengkapi STNK dan surat keterangan tes kelayakan kendaraan atau uji KIR.

Sopir dan agen bus tidak bisa berkutik ketika petugas meminta seluruh penumpang yang sudah siap diberangkatkan untuk turun dari bus. Pasalnya, STNK dari bus tujuan Jakarta tersebut sudah habis masa berlakunya. Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat uji KIR.

“Setahu saya, buku KIR itu lagi diproses tapi kantornya sudah libur waktu mau diambil. STNK juga masih diperpanjang,” kata sopir bus, Edi Pratoyo.

Advertisement

Para penumpang pun merasa kecewa dengan penundaan waktu keberangkatan. Sesuai pemberitahuan agen, mereka sudah berkumpul di Terminal Wates sebelum pukul 13.30 WIB. “Harusnya ini sudah berangkat tapi katanya bus tidak layak jalan,” ujar Rizki Maulana, salah satu calon penumpang.

Rizki mengaku sudah ada di terminal selama dua jam. Dia berharap, pihak agen bus segera mencarikan bus pengganti yang lebih layak. “Inginnya segera sampai Karawang. Ini masih menunggu gimana keputusannya,” katanya.

KBO Lantas Polres Kulonprogo, Ipda Basuki Rahmat mengatakan, petugas terpaksa menghentikan sementara operasional bus karena ketidaklengkapan administrasi. Petugas tidak bisa menjamin kelayakan kendaraan tersebut. “Ini tentu demi keselamatan penumpang,” ucap Basuki.

Advertisement

Selain memberikan sanksi tilang, petugas juga mengamankan bus tersebut ke Mapolres Kulonprogo. Bus boleh dioperasikan kembali semua surat kelengkapan berkendara terpenuhi. “Biar [penumpang] dialihkan ke bus lain,” tegasnya.

Sementara itu, kasi kelayakan kendaraan bermotor Dishubkominfo Kulonprogo, Edwin Hutagalung mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan kelayakan bus AKAP dilakukan secara intersif sejak H-7 hingga H+7 lebaran. “Kami berupaya mengurangi angka kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak jalan,” ujarnya.

Mengenai bus yang ditahan keberangkatannya karena tidak layak jalan, Edwin meminta agen menyiapkan bus pengganti. Namun, bus pengganti juga harus diperiksa kelayakannya terlebih dahulu. “Ini diganti bus bernomor polisi AA 1665 CC. Petugas sudah melakukan pengecekan dan dinyatakan layak jalan,” paparnya kemudian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif