Soloraya
Senin, 20 Juli 2015 - 04:30 WIB

PNS KARANGANYAR : Bolos, Tunjangan Kinerja Terancam Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Karanganyar dituntut untuk disiplin. Pegawai yang diketahui membolos terancam tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memperingatkan seluruh PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat untuk menaati jadwal libur dan cuti Lebaran 2015.

Advertisement

Juliyatmono mengatakan pelanggaran atas hal itu akan berdampak pada pengurangan atau bahkan penghapusan tunjangan kinerja pegawai bersangkutan, tergantung klasifikasi kesalahan yang dilakukan. Sesuai ketentuan, jadwal libur dan cuti bersama Lebaran pada tahun ini berlaku sampai Selasa (21/7/2015). Sesudahnya, seluruh jajaran PNS Pemerintah Kabupaten Karanganyar masuk seperti biasa mulai Rabu (22/7/2015).

Terkait upaya untuk mengantisipasi kecurangan oleh PNS, Bupati mengungkapkan ada tim pengawas yang akan diterjunkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tim tersebut akan berada di bawah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan melakukan pengawasan secara tertutup.

“Ada tim namun pengawasannya diam-diam, tidak secara kasat mata. Itu karena kami ingin agar ketaatan PNS terkait aturan libur dan cuti Lebaran lebih karena didorong tanggung jawab sebagai abdi negara,bukan karena tim yang mengawasi mereka,” ujar Juliyatmono kepada wartawan di sela-sela Open House di Rumah Dinas Bupati di Jl. Lawu, Jumat (17/7/2015).

Advertisement

Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Samsi, juga menegaskan tak akan sembarangan dalam memberikan izin bagi PNS yang tidak masuk kerja. “Misalnya izin sakit tentu harus dengan keterangan dokter, ada tertulis, tidak bisa izin dengan hanya lisan dan tanpa keterangan,” lanjutnya.

Ia menambahkan PNS wajib mengikuti aturan dan disiplin yang sudah ditentukan untuk menjamin kelancaran dalam pelayanan masyarakat dan birokrasi pemerintahan. Namun hal berbeda diberlakukan untuk yang mengajukan cuti dan dan sudah diproses jauh hari sebelumnya.

“Jadi kalau cuti dan sudah diajukan sejak sebelum libur dan cuti bersama Lebaran, itu lain persoalan. Terpenting sudah disetujui,  bisa [cuti],” kata Bupati.

Advertisement

Di sisi lain, Wakil Bupati, Rohadi Widodo, mengatakan libur dan cuti bersama Lebaran tak menghilangkan fungsi dan tugas pemerintah daerah sebagai pelayanan masyarakat. “Secara fungsi, tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat itu non-setop, berlangsung dalam 24 jam dan setiap hari,” kata Rohadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif