News
Sabtu, 18 Juli 2015 - 13:45 WIB

REMISI NAPI KORUPTOR : Angelina, Anas, dan Andi Mallarangeng Tak Dapat Remisi?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Remisi napi koruptor sepertinya tak akan dikabulkan.

Solopos.com, JAKARTA – Tiga politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng belum diusulkan untuk mendapat remisi Idul Fitri. Mereka dianggap belum tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 32/1999.

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, termasuk bagi narapidana perkara korupsi. Setiap remisi termasuk untuk koruptor punya ketentuan.

Khusus koruptor, remisi baru bisa diberikan setelah ada rekomendasi dari penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Dia mengingatkan ketentuan dalam pemberian remisi ini harus menjadi acuan dan jadi perhatian.

Pelaksana tugas Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Ma’mun menambahkan usulan narapidana untuk mendapat remisi harus diverifikasi terlebih dulu dan dimintakan rekomendasi ke penegak hukum yang memproses perkaranya.

Advertisement

Menurutnya rekomendasi dari lembaga penegak hukum cukup lama. Bila napi tersebut mendapat rekomendasi, maka Ditjen PAS meneruskan usulan pemberian remisi ke Menteri Hukum.

Mengacu hal itu, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dinilai belum memenuhi syarat PP 32/1999. Peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu memuat sejumlah syarat bagi napi kasus korupsi.

Di antaranya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Napi tersebut juga harus melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif