News
Sabtu, 18 Juli 2015 - 15:45 WIB

MASJID DI PAPUA DIBAKAR : Pernyataan Sikap Gereja Injili Indonesia Soal Pembakaran Masjid di Papua

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Masjid di Tolikara, Papua, yang dibakar saat penyelenggaraan salat Idulfitri, Jumat (17/7/2015) pagi. (Istimewa/Metrotv)

Masjid di Papua dibakar akhirnya membuat Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap.

Solopos.com, JAKARTA — Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia mengelurkan pernyataan sikap terkait peristiwa kekerasan penyerangan warga saat shalat Ied di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Advertisement

“Bahwa peristiwa di Tolikara, dalam pengamatan PGLIII tidak hanya berdiri an sich kemarin. KKita hendaki penyelesaian menyeluruh di Papua,” kata kata Pdt Roni Mandang, Ketua PGLII di Gedung Persekutuan Gereja-gereja Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2015).

Roni mengungkapkan pihaknya sangat menyesalkan peristiwa demikian muncul dan tidak membenarkan atas nama apapun kekerasan yang mengganggu kerukunan umat beragama terjadi.

Berikut isi surat pernyataan PGLII terkait perisitwa di Tolikara:

Advertisement

Mencermati peristiwa yang terjadi di wilayah Toli,Kabupaten Tolikara, Papua, pada hari Jumat, (17/7/2015) terkait pertikaian dan bentrokan masyarakat yang mengakibatkan saudara-saudara pihak muslim yang sedang melaksanakan shalat ied di halaman Koramil 1702/JWY terganggu.

 Berdasarkan informasi dari pimpinan Sinode GIDI dan mencermati latar belakang peristiwa yang terjadi, maka  PGLI memberikan pernyataan resmi sebagai berikut:

1. PGLII sangat menyesalkan peristiwa yang terlah menodai kerukunan umat beragama dan kesucian hari raya Idul Fitri yang dirayakan oleh saudara-saudari di Tolikara, Papua. Tidak membenarkan segala bentuk kekerasan yang menciderai keutuhan persaudaraan.

Advertisement

2. PGLII memandang ini merupakan peristiwa lokal yang tidak mencerminkan kerukunan antar umat beragama secara nasional.

 4. PGLII menyerahkan penyelesaian masalah ini kepda pihak yang berwajib untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

5. PGLII merasa perlu pemerintah mendalami akar msalah, apakah peristiwa ini merupakan rasa frustasi dari masyarakat yang tersisih. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif