News
Jumat, 17 Juli 2015 - 12:45 WIB

LEBARAN 2015 : Napi Koruptor Bakal Dapat Remisi 1 Bulan?

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana salat Id di Lapas Sukamiskin (JIBI/Detik)

Lebaran 2015 ini kabarnya narapidana bakal pendapatkan remisi hingga 1 bulan.

Solopos.com, JAKARTA – Remisi selalu menjadi pembahasan yang cukup panas. Kabarnya, para tahanan koruptor mendapat remisi dengan jumlah variatif, mulai dari 1 bulan hingga 1,5 bulan.

Advertisement

Polemik muncul. Pemberian remisi itu dikritik, karena tak akan membuat efek jera. Sedang korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“Sulit diterima dengan akal sehat, masyarakat sebagai korban perilaku koruptor tidak akan rela kalau terus meneus diberikan keringanan hukuman,” jelas Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok, Jumat (17/7/2015), dikutip Solopos.com dari Detik..

Sejumlah napi yang mendapat remisi antara lain Gayus Tambunan hingga Nazaruddin. Menkum Yasonna pun salah satu pejabat yang dikritik keras.

Advertisement

“Menkumham tidak pernah belajar dari kondisi terdahulu, pemberian remisi selalu mendapatkan kecaman, namun seolah tak digubris, melakukan hal yang sama. Ini keterlaluan. Remisi hanya memberikan pesan tidak ada efek jera terhadap perilaku korupsi,” jelas Jamil.

“Remisi koruptor tidak bisa dibilang penegakan HAM, harus dilihat juga kondisi korban (masyarakat) dari prilaku jahatnya, kemiskinan, pembangunan tidak merata, dan lainnya,” tegas dia.

Menurut Jamil, remisi walaupun merupakan hak setiap napi, tapi hak tersebut diberikan oleh negara, bukan hak hidup yang melekat atas pemberian Tuhan.

Advertisement

“Terlebih transparansi pemberian remisi masik belum bisa diterima. Sejauh mana seorang napi bisa diberikan remisi atas record aktivitasnya sehari-hari mengalami perubahan, cara menilainya seperti apa? Tolak ukurnya apa? Ini yang harus dikemukakan ke publik sebagai alasan dasar seorang napi diberikan remisi,” tutur dia.

“Sampai hari ini sulit sekali mendapatkan informasi perkembangan napi dalam segi perilakunya, perbaikan moralnya dan lain sebagainya. Negara tidak akan dipersalahkan jika mencabut hak seorang napi korupsi untuk dapat remisi, apalagi jika hal itu didukung masyarakat sepenuhnya,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif