Soloraya
Kamis, 16 Juli 2015 - 06:50 WIB

REMISI LEBARAN : 145 Napi Peroleh Remisi Idul Fitri, 3 Orang Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Remisi Lebaran diberikan kepada sejumlah narapidana di Rutan Wonogiri. 

Solopos.com, WONOGIRI-Tiga narapidana (napi) dari 145 napi di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Wonogiri bebas berbarengan dengan Idul Fitri tahun ini setelah mendapatkan remisi. Pemberian surat keputusan remisi akan diberikan usai Salat Id di halaman Rutan Wonogiri, Jumat (17/7/2015).

Advertisement

Ketiga napi yang bebas terdiri atas dua napi kasus tindak kriminalitas dan seorang napi kasus narkotika. Yakni Joko Purwanto, 38, napi kasus penggelapan dan Muh Agung, 62, napi kasus penipuan.

Joko menjalani vonis penjara tujuh bulan sedangkan napi Muh Agung mendapatkan vonis penjara tiga tahun lima bulan. Seorang napi narkotika adalah AFT, 30, yang menjalani vonis penjara selama dua tahun. Penegasan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri, Oga D. Darmawan saat ditemui di kantornya, Rabu (15/7/2015).

Didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Rutan Wonogiri, Roni Asmoro, Oga merinci, 145 napi yang mendapat remisi terdiri atas 104 napi pidana dan 41 napi narkotika. “Napi narkotika dibagi dua kelompok, yaitu napi yang mendapatkan vonis penjara kurang dari lima tahun sebanyak 28 napi yang mendapat remisi dan 13 napi narkotika yang menjalani vonis penjara lebih dari lima tahun,” jelas Oga.

Advertisement

Lebih lanjut dia menjelas jumlah napi dan tahanan di Rutan Wonogiri sebanyak 246 orang dengan lima di antaranya wanita. Menurut Oga, jumlah tersebut bisa bertambah jika pihak polres atau kejaksaan Wonogiri menitipkan atau melimpahkan tahanan ke Rutan Wonogiri.

“Pengalaman tahun lalu, menjelang Lebaran tahanan di polres dititipkan atau dipindahkan ke Rutan. Remisi hari raya ini diberikan bagi napi yang beragama Islam dan diusulkan pihak Rutan.”

Oga menegaskan, syarat mendasar pemberian remisi atau pengurangan tahanan adalah telah menjalani penjara enam bulan. Roni menambahkan, remisi bagi napi bervariasi mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari. Menurutnya, remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik selama menjalani penjara. “Salat Id akan digelar di halaman Rutan dengan imam dan khatib Syifa’ush Shudur.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif