Umum
Rabu, 15 Juli 2015 - 15:07 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Desakan Budi Waseso Dicopot, Ini Pembelaan Kapolri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol Budi Waseso (saat masih menjadi Kabareskrim/kiri) mendampingi Kapolri Jenderal Pol Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Kapolri mengatakan penangkapan penyidik KPK dilakukan untuk melengkapi berkas Novel Baswedan sesuai dengan petunjuk jaksa. (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Praperadilan Budi Gunawan berbuntut panjang. Setelah dua komisioner KY jadi tersangka, muncul desakan pencopotan Budi Waseso.

Solopos.com, JAKARTA — Desakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif agar Komjen Pol. Budi Waseso dicopot dari posisi Kabareskrim ditanggapi oleh Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti.

Advertisement

“Kan polisi sudah ada norma-norma aturan bekerja dan bagaimana menilai kinerjanya itu. Kita bukan LSM, sebentar mundur sebentar mundur, tidak ada norma tertentu,” kata Badrodin Haiti, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Desakan mundur muncul kala Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua komisioner Komisi Yudisial (KY). Kapolri menampik adanya upaya kriminalisasi dalam penetapan tersangka Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Menurut dia dalam perkara itu ada laporan dari masyarakat, lalu polisi menindaklanjutinya. “Jadi begini, kalau Anda melapor ke polisi terus tidak diproses kecewa kan. Sama, kalau ada pejabat dilaporkan terus polisi nggak menangani, kira-kira masyarakat bagaimana,” kata Kapolri.

Advertisement

Dia menambahkan terlepas dari posisi Sarpin Rizaldi sebagai hakim yang memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Sarpin adalah warga negara yang memiliki hak sama untuk melapor.

Sebelumnya, Syafii Maarif mengkritik langkah Kabareskrim yang menetapkan dua komisioner KY, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka itu menunjukan buruknya kepemimpinan Kabareskrim.

Karena itu, Buya Syafii–sapaan akrab Syafii Maarif– berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan mencopot Budi Waseso dari pucuk pimpinan di Bareskrim Polri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif