News
Rabu, 15 Juli 2015 - 14:55 WIB

KASUS SUAP TAMBANG TANAH LAUT : Hasto: Adriansyah Sudah Dipecat dari PDIP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus suap tambang Tanah Laut menjerat Adriansyah sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Adriansyah dari keanggotaan PDIP, setelah yang bersangkutan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Bali, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan Andriansyah sudah tidak lagi menjadi kader di PDIP setelah tertangkap tangan KPK menerima suap untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan batubara PT MMS yang beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

“Saudara Andriansyah saat ini statusnya sudah tidak lagi menjadi anggota PDIPerjuangan karena yang bersangkutan sudah dipecat, saat kejadian itu berlangsung,” tutur Hasto di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Seperti diketahui, Adriansyah dan Andrew telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Advertisement

?Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar duit suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK dan belakangan diketahui sebagai anggota Polsek Metro Menteng Brigadir Polisi Satu Agung Krisdiyanto.

?Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

?Sementara Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif