Kolom
Selasa, 14 Juli 2015 - 14:00 WIB

TENTANG ISLAM : Mualaf Pewaris dan Tidak Punya Anak

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Temuan koin emas di Israel (Dailymail)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Perkara warisan kerap kali masih menjadi masalah yang cukup menarik perhatian. Dalam Islam, urusan warisan telah diatur sedemikian rupa.

Advertisement

Lalu, apabila ada seorang mualaf meninggal, sementara ia tak memiliki anak kandung, bagaimana pembagian warisannya? Simak ulasan ustaz soal warisan yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos, Jumat (30/1/2015).

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ada seorang laki-laki mualaf menikah dengan seorang perempuan yang mempunyai anak laki-laki. Dari pernikahan tersebut tidak mempunyai anak.

Jika mualaf tersebut meninggal dunit, siapakah yang berhak menjadi ahli warisnya karena orang tua dan saudara-saudaranya berbeda agama, juga tidak mempunyai anak kandung kecuali ada satu orang keponakan laki-laki yang mualaf juga.Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. [Sudrajad/Sine, Ngawi, Jawa Timur]

Advertisement

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Sudrajat yang dirahmati Allah, dalam hukum Islam ada ketentuan seorang nonmuslim tidak bisa menerima harta warisan dari keluarganya yang muslim dan begitu sebaliknya.

Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim, Rasulullah SAW bersabda yuang maknanya orang muslim tidak mewariskan harta warisan kepada orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan harta warisannya kepada orang muslim.

Keislaman seseorang merupakan syarat mutlak untuk menerima harta warisan dari saudaranya yang beragama Islam. Dalam kasus yang Bapak sampaikan berarti mualaf itu tidak memiliki ahli waris kecuali istrinya yang muslimat dan keponakan laki-laki yang sudah masuk Islam alias mualaf.

Advertisement

Jadi, dalam hal ini hanya istri dan keponakanlah yang mewarisi harta almarhum dengan bagian istri adalah seperempat dari total harta suami, setelah diselesaikan hak bersama, karena almarhum tidak punya anak. Sisanya diberikan kepada keponakannya.

Dasar hukumnya dalam QS An-Nisa’ ayat: 12, yang maknanya para istri memperoleh seperempat harta yang ditinggalkan jika yang meninggal tidak mempunyai anak.

Dan jika yang meninggal mempunyai anak maka istri memperoleh seperdelapan dari harta yang ditinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang meninggal atau setelah dilunasi semua utang-utangnya.

Advertisement

Adapun anak laki-laki bawaan istrinya yang sering disebut anak tiri bukan ahli waris dan tidak berhak mendapatkan hak waris karena tidak ada sebab kewarisan dengan almarhum.

Demikian jawaban Ustaz, mohon para kiai, ustaz, turut membetulkan apabila jawaban tersebut ada kesalahan/kekurangannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif