Jogja
Selasa, 14 Juli 2015 - 20:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum, Achiel Sesumbar Pembangunan Bandara Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo, Pemda DIY menunjuk Achiel sebagai kuasa hukum di tingkat MA.

Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY menggandeng kuasa hukum swasta, Achiel Suyanto, untuk memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait dibatalkannya izin penetapan lokasi (IPL) bandara internasional di Kulonprogo oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja, beberapa waktu lalu. Achiel ditunjuk menjadi kuasa hukum Pemda DIY dalam kasus ini pada Jumat, pekan lalu.

Advertisement

Namun baru didaftarkan secara resmi ke PTUN, Senin (13/7/2015) kemarin. Mantan anggota Tim Asistensi RUUK DIY ini menyatakan bahwa pembangunan bandara di Kulonprogo tidak ada alasan untuk dihentikan sementara, “Karena putusan PTUN belum incrah,” kata Achiel dalam jumpa pers di gedung KONI DIY, kemarin.

Achiel mengungkapkan dalam putusan hakim PTUN ada yang luput dari perhatian publik. Dalam salinan putusan PTUN, tutur Achiel, hakim memberikan pertimbangan tidak dapat mengabulkan pemohon untuk menunda pembangunan bandara dari pemohon (penggugat/ WTT) dengan pertimbangan dampak sosial, psikologis masyarakat.

Advertisement

Achiel mengungkapkan dalam putusan hakim PTUN ada yang luput dari perhatian publik. Dalam salinan putusan PTUN, tutur Achiel, hakim memberikan pertimbangan tidak dapat mengabulkan pemohon untuk menunda pembangunan bandara dari pemohon (penggugat/ WTT) dengan pertimbangan dampak sosial, psikologis masyarakat.

Achiel heran kuasa hukum dari Pemda DIY tidak menyampaikan salah satu pertimbangan hakim yang dinilainya paling penting. Oleh karena itu, Achiel pun meminta tim percepatan pembangunan bandara terus melanjutkan tahapan pembangunan bandara, “Jadi tidak ada istilah pembangunan dihentikan sementara,” katanya.

Ihwal pencabutan ILP bandara oleh hakim PTUN, Achiel menilai putusan hakim tidak utuh. Hakim diakuinya hanya mendasarkan pada Perda Tata Ruang Pemda DIY Nomor 2/2010 yang memuat pengembangan bandara Adisucipto. Hakim tidak menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMNas) 2015-2019 yang sudah mencantumkan pembangunan bandara baru.

Advertisement

Menurut dia, Perda Tata Ruang berlaku 20 tahun dan bisa ditinjau atau direvisi setiap lima tahun. Pemda DIY diakuinya memang sudah berencana meninjau perda tersebut dan menyesuaikan dengan RPJMNas dan PRJMD. Saat ini proses revisi Perda Tata Ruang Pemda dalam proses revisi.

Achiel menilai hakim kurang lengkap dalam pertimbangan hukumnya, “Hakim hanya mengambil sepotong-sepotong mengambil keterangan ahli,” ujarnya.

Dengan data-data yang dimilikinya, Achiel pun mantap untuk berjuang dalam kasasi di MA. Ia mengklaim menemukan cellah adanya kekeliruan hakim dalam memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang. Memori kasasi sudah diajukan, jumat pekan lalu, namun kemarin, kuasa hukum Pemda DIY kembali melengkapi memori kasasi.

Advertisement

Achiel pun sempat gregetan dengan tim kuasa hukum Pemda DIY yang mengawal sidang di PTUN karena kurang cermat dalam menyampaikan argumen.

Terpisah Kepala Biro Hukum Pemda DIY, Dewa Isnu Broto Budi Santoso yakin dalam putusan MA mengabulkan memori kasasi yang diajukannya. Ia menyatakan sudah memperkuat data-data memori kasasi karena dalam sidang kasasi tidak ada proses dialog antara hakim dan pemoho, “Sehingga data memori kita perkuat,” ujar Dewa di Kepatihan, kemarin.

Hamzal Wahyudin, salah satu kuasa hukum pennggugat IPL bandara mengatakan segera mempersiapkan materi jawaban setelah mendapat salinan memori kasasi yang diajukan Pemda DIY ke Mahkamah Agung. Ia meyakini selama belum ada perubahan Perda Tata Ruang Pemda DIY, kasasi akan ditolak MA.

Advertisement

“Pemda harus merubah dulu Tata Ruangnya,” ucap Dindin-sapaan akrab Hamzal Wahyudin kepada Harianjogja.com, Jumat, pekan lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif