Jogja
Selasa, 14 Juli 2015 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Angkasa Pura Ajukan Bukti Baru

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo paska-putusan PTUN berlanjut dengan rencana pengajuan kasasi.

Harianjogja,com, KULONPROGO – Tim proyek pembangunan bandara baru mengajukan tambahan pengacara untuk memperkuat kasasi atas ditolaknya Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY oleh Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jogja.

Advertisement

Pekan ini semestinya tenggat waktu pengajuan kasasi atas IPL Gubernur DIY ke Mahkamah Agung. Humas Kantor Proyek Pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) Ariyadi Subagyo mengatakan, saat ini upaya yang dilakukan adalah melengkapi berkas-berkas baru terkait dokumen untuk menguatkan IPL Gubernur DIY.

“Hari ini [kemarin] timpro kami juga ke PTUN untuk menghendaki agar tim pengacara ditambah. Karena sebelumnya kami hanya menggunakan pengacara negara. Selain itu, kami juga mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menguatkan pengajuan kasasi nanti,” ujar Ariyadi saat dihubungi, Senin (13/7/2015).

Ariyadi menjelaskan, bukti baru yang dimaksudkan adalah untuk menjembatani keputusan hakim yang menyatakan IPL Gubernur terkait rencana pembangunan bandara tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY. Namun, lanjut Ariyadi, dalam Perpres Nomor 71 tahun 2012 terdapat pernyataan yang menegaskan, pengadaaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum secara esplisit diselenggarakan sesuai dengan RTRW nasional dengan RTRW Provinsi dan atau RTRW Kabupaten.

Advertisement

“Artinya, jika memang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi, namun rencana tersebut sudah sesuai dengan RTRW Kabupaten. Seharusnya [IPL] sudah bisa jalan karena bisa dikatakan sudah memenuhi syarat,” jelas Ariyadi.

Lebih lanjut Ariyadi menjelaskan, keputusan Majelis Hakim PTUN DIY yang membatalkan IPL Gubernur DIY sangat mengecewakan banyak pihak. Terutama sebagian besar warga Temon yang sudah mendukung adanya pembangunan bandara baru Kulonprogo. Selain itu, jika yang dipersoalkan adalah pernyataan dalam RTRW DIY yang menuliskan pengembangan Bandara Adi Sutjipto.

“Apalagi kondisi bandara Adi Sutjipto saat ini sangat padat dan tidak lagi memungkinkan untuk dikembangkan lagi,” imbuh Ariyadi.

Advertisement

Menanggapi upaya penambahan tim pengacara, Sekda Kulonprogo Astungkoro mengatakan, hal itu merupakan upaya untuk melengkapi dalil yang ada. Pihaknya mengaku, saat ini hanya akan menunggu perkembangan pengajuan kasasi. Bahkan, kelengkapan berkas-berkas yang telah disiapkan juga sudah cukup untuk menguatkan IPL Gubernur DIY tentang penetapan lokasi pembangunan untuk pengembangan bandara baru DIY.

“Sudah tidak ada lagi sidang yang mempertemukan pihak-pihak terkait, hanya pengkajian tulisan [berkas penguat]. Berkas yang dibutuhkan juga sudah disiapkan, hanya saja kegagalan kemarin karena perbedaan cara baca terkait RTRW provinsi dan RTRW kabupaten,” tandas Astungkoro.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif