News
Senin, 13 Juli 2015 - 15:00 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : Mensesneg Laporkan Kriminalisasi KY ke Presiden Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno (ugm.ac.id)

Praperadilan Budi Gunawan berbuntut panjang dengan penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah melaporkan dugaan kriminalisasi KY (Komisi Yudisial) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sela-sela rapat kabinet terbatas tentang transportasi. Hal ini menyusul penetapan Ketua dan komisioner KY sebagai tersangka.

Advertisement

“Ini tadi sudah dilaporkan di sela-sela sidang kabinet. Ini masih banyak isu-isu yang lain yang dilaporkan,” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Menurut Mensesneg Pratikno, pelaporan tersebut berlangsung singkat sehingga Presiden Jokowi belum menyampaikan arahan atas kasus tersebut. “Belum ada karena itu kan di sela-sela sidang kabinet. Beliau tergesa-gesa ada tamu,” ujarnya.

Pada Jumat (10/7/2015), Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Pratikno menambahkan, hari ini akan ada acara buka puasa bersama para duta besar, menteri Kabinet Kerja, kepala badan pemerintahan non-kementerian, dan Pimpinan TNI dan Polri. Dalam acara tersebut, Ketua KY Suparman Marzuki turut diundang.

“Diundang. Jadi nanti sore buka puasa bersama diundang pimpinan lembaga negara, kabinet, para dubes,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif