News
Senin, 13 Juli 2015 - 12:30 WIB

PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN : 2 Komisioner KY Ingin Diperiksa Setelah Lebaran, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Praperadilan Budi Gunawan berimbas pada penetapan 2 komisioner KY menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Dua Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Advertisement

“Kami sudah ajukan surat penundaan, ada pleno di KY…, Jumat sore sudah dikirim,” kata Taufiq saat dihubungi, Senin (13/7/2015).

Seperti diketahui, hakim Sarpin Rizaldi melaporkan kedua komisioner KY tersebut ke Bareskrim pada 18 Maret lalu.

Alasannya, pernyataan KY terkait putusannya atas permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan terhadap KPK ke media massa telah mencemarkan nama baik, merusak harkat dan martabat dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai hakim.

Advertisement

Lebih lanjut, Taufiq mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan seusai Lebaran sekitar tanggal 28 Juli 2015. Namun, Taufiq belum mengetahui balasan dari Bareskrim terkait jadwal ulang pemeriksaan tersebut.

“Iya sama Pak Parman [usai lebaran], setelah Lebaran pengennya kan salaman. Ini kan delik aduan kalau dicabut ya selesai,” kata dia.

Taufiq menambahkan sebaiknya persoalan ini diselesaikan secara damai saja, karena menyangkut tugas kelembagaan. Dia khawatir hal ini dapat menjadi preseden tidak baik bila sampai ke jalur hukum.

Advertisement

“Kalau mereka [Sarpin] mau ya tidak apa-apa, bisa maaf-maafan,” katanya.

Setelah penetapan tersangka itu, Bareskrim berencana memanggil keduanya pada pekan ini guna menjalani pemeriksaan.

“Surat panggilan sudah kita kirim. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang,” ujar Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso.

Terkait hal itu, Sarpin dalam wawancara yang disiarkan langsung MetroTV menyatakan belum memikirkan terkait opsi untuk islah. “Sementara ini belum, kita lihat proses hukumnya bersama-sama,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif