Jateng
Minggu, 12 Juli 2015 - 19:50 WIB

UANG PALSU : Pasutri Temanggung Gagal Berlebaran dengan Uang Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang palsu (JIBI/Bisnis/Dok.)

Uang palsu yang diedarkan pasutri Temanggung disita polisi.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG — Aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Danuri, 59, dan Wurni, 62, pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Bandung Gede, Kabupaten Temanggung yang ketahuan menyimpan dan mengedarkan uang palsu. Dari tangan mereka, polisi mendapatkan uang palsu yang setara dengan uang senilai Rp26,62 juta, berupa pecahan Rp20.000-an, Rp50.000-an, dan Rp100.000-an.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Suharto di Temanggung, Minggu (12/7/2015), mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan Ngarilah, seorang pedagang daging sapi di Pasar Candiroto saat menerima uang pembelian pecahan Rp50.000-an dari Wurni yang membeli tiga ons daging sapi senilai Rp20.000. Ngarilah berusaha mengejar Wurni untuk menukar uang palsu yang diterima, tetapi Wurni bersama suaminya telah meninggalkan pasar mengendarai mobil pick up dengan pelat nomor AA 1923 JY ke arah Bejen.

Ngarilah lantas melapor peristiwa yang ia alami kepada aparat Polsek Candiroto. Betgitu laporan diterima, polisi segela melakukan penghadangan di wilayah kerja Polsek Bejen.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ujar Kasat Reskrim Suharto, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000-an, Rp50.000-an, dan Rp20.000-an di dalam mobil, bahkan sebagian disimpan di BH dan celana dalam Wurni. “Kami minta bidan setempat untuk menggeledah pakaian Wurni dan ditemukan upal di BH dan celana dalam yang dipakainya,” katanya.

Advertisement

Suharto mengatakan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan upal yang disembunyikan di almari televisi. Total upal yang disita mencapai Rp 26,620 juta, dengan perincian pecahan Rp100.000-an sebanyak 102 lembar, pecahan Rp50.000-an sebanyak 138 lembar, dan pecahan Rp20.000-an sebanyak 476 lembar.

Ia menuturkan kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.

Dari Semarang
Tersangka Danuri mengaku mendapat uang palsu dari Andri, warga Kabupaten Semarang. Satu lembar uang asli ditukar tiga lembar uang palsu. Dalam tujuh bulan terakhir, ia telah melakukan tiga kali transaksi uang palsu.

Advertisement

Ia menuturkan uang palsu tersebut telah diedarkan, antara lain di Jakarta, Bekasi, Temanggung dan Sukorejo. “Rencananya menjelang Lebaran ini, saya ambil upal untuk dibelanjakan membeli baju cucu dan berbagai kebutuhan Lebaran, tetapi keburu ketahuan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif