Soloraya
Minggu, 12 Juli 2015 - 11:10 WIB

TERMINAL TIRTONADI SOLO : Merasa Terzalimi, Paguyuban Ojek Siapkan Pengacara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tukang becak yang tergabung dalam HPBT Tirtonadi menunggu penumpang di depan pintu keluar hall kedatangan Terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (11/7/2015) siang. (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Terminal Tirtonadi para tukang ojek mencari perlindungan setelah mereka dilarang masuk hall terminal.

Solopos.com, SOLO—Para tukang ojek yang tergabung dalam Paguyuban Ojek Rukun Agawe Santosa (RAS) Terminal Tirtonadi berniat mencari lembaga perlindungan hukum atau pengacara untuk membantu memperjuangkan nasib mereka agar bisa tetap mengais rezeki di Terminal Tirtonadi Solo.

Advertisement

Langkah RAS tersebut sebagai respons atas kebijakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi Solo yang melarang tukang ojek, asongan, tukang becak, pelaku usaha jasa cateran, dan pengelola agen bus masuk di lingkungan hall kedatangan dan ruang tunggu penumpang. Mereka merasa terzalimi atas aturan itu. Rencana tersebut disampaikan salah seorang anggota Paguyuban Ojek RAS, Sukatno, 45, saat bertemu solopos.com di Terminal Tirtonadi, Sabtu (11/7/2015).

Sukatno menilai audiensi yang dilakukan gabungan elemen pekerja terminal dengan DPRD Solo, Jumat (10/7/2015), belum menunjukkan adanya langkah yang serius dari legislator untuk memperjuangkan nasib kelompok pekerja terminal.

Advertisement

Sukatno menilai audiensi yang dilakukan gabungan elemen pekerja terminal dengan DPRD Solo, Jumat (10/7/2015), belum menunjukkan adanya langkah yang serius dari legislator untuk memperjuangkan nasib kelompok pekerja terminal.

“Kami segera menyiapkan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk memperjuangkan nasib kami. Terus terang tukang becak dan ojek yang terkena dampak atas kebijakan larangan masuk hall oleh kepala terminal. Kami hanya ingin mencari sesuap nasi demi keluarga tetapi terkesan dipersulit,” kata dia.

Dia merasa tersinggung dengan sikap pengelola terminal yang menganggap remeh para pekerja terminal. Dia mengatakan para tukang becak dan ojek itu resmi karena dilengkapi dengan kartu identitas yang dikeluarkan pengelola terminal sendiri.

Advertisement

Tukang ojek lainnya, Joko, menambahkan selama ini para ojek dan tukang becak selalu terlibat dalam kegiatan apa pun di terminal, seperti kegiatan peringatan 17 Agutus. Setiap tahun, kata dia, para ojek dan tukang becak selalu iuran untuk memeriahkan kegiatan itu. “Tapi kenapa perlakukan kepada kami seperti itu,” ujar dia.

Ketua Himpunan Pengemudi Becak Terminal (HPBT) Tirtonadi, Sujud Sumarto, juga mengeluhkan hal serupa. Dia menunjukkan situasi para tukang becak yang kleleran di depan pintu keluar hall kedatangan tanpa dapat penumpang. Dia menyesalkan kebijakan UPTD Terminal Tirtonadi yang tidak berpihak pada nasib orang kecil.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat ditemui Espos secara terpisah, menyatakan Komisi III sudah memanggil UPTD Terminal Tirtonadi untuk dimintai keterangan terkait kebijakan larangan masuk hall kedatangan.
Setelah mendengar penjelasan Kepala UPTD Terminal Tirtonadi Solo, Eko Agus Susanto, Komisi III bersikap mendukung upaya UPTD Terminal Tirtonadi itu.

Advertisement

“Komisi III dukung total aturan hall kedatangan yang diberlakukan UPTD Terminal Tirtonadi dengan tujuan agar tertib dan memberi kenyamanan bagi penumpang. Prinsipnya aturan itu hanya untuk memaksimalkan pelayanan kepada penumpang. UPTD memberi fasilitas kursi, televisi, tempat ber-AC dan seterusnya itu, kata dia, sebagai pelayanan penumpang agar nyaman.

“Kalau di tengah kenyamanan itu kemudian muncul para pedagang asongan, tukang becak, ojek, agen bus, dan seterusnya yang mencari penumpang maka penumpang tidak merasa nyaman lagi. Toh pintu keluar untuk penumpang yang tidak naik bus lagi hanya ada satu pintu di sisi selatan. Para tukang becak, ojek, dan seterusnya itu kan bisa mencari penumpang di depan pintu itu. Artinya penumpang tidak lari kemana-mana,” ujar Sugeng.

Sugeng tidak mau bila kebijakan tersebut diartikan tidak berpihak kepada wong cilik. Selama semua tertib, kata Sugeng, rezeki itu tidak akan kemana-mana. Sugeng juga menyampaikan rencana Komisi III untuk meninjau terminal dalam waktu dekat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif