Soloraya
Minggu, 12 Juli 2015 - 14:20 WIB

LEBARAN 2015 : Bolos Hari Pertama, PNS Solo Dijatuhi Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lebaran 2015 menjadi momen kesekian kali bagi PNS untuk libur panjang. Namun jauh hari, Pemkot Solo sudah memberi peringatan.

Solopos.com, SOLO — Setelah larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan tambahan cuti Lebaran 2015. Pemkot akan memberi sanksi, jika PNS nekat mangkir kerja saat hari pertama seusai cuti Lebaran.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno ketika dijumpai Solopos.com, Minggu (12/7/2015), melarang PNS menambah cuti Lebaran. Seluruh abdi negara tetap diminta masuk setelah cuti bersama Lebaran pada Rabu (22/7/2015). “PNS sudah diberi libur Lebaran panjang dari Kamis (16/7) sampai Selasa (21/7). Jadi tidak boleh ada tambahan lagi,” kata Hari.

Hari mengatakan hingga kini belum ada PNS yang mengajukan cuti tambahan untuk Lebaran nanti. Menurutnya, rata-rata PNS sudah mengetahui aturan tersebut. Hari mewanti-wanti PNS tidak bolos kerja seusai cuti bersama Lebaran.

Pihaknya akan menjatuhkan sanksi jika pegawai terbukti mangkir tidak masuk kerja pasca cuti bersama Lebaran pada Rabu (22/7/2015) mendatang. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan masing-masing pegawai. “Sudah ada aturan jelas jadi jangan sampai bolos kerja saat hari pertama setelah cuti bersama,” katanya.

Advertisement

Dia mengatakan akan menerjunkan tim terdiri atas Inspektorat dan BKD serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lainnya untuk melakukan pengecekan ke masing-masing instansi. Sanksi mengacu pada PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dijatuhkan jika pegawai terbukti mangkir tidak masuk kerja tanpa ada alasan jelas.

“Tidak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja setelah mendapat cuti bersama nanti. Kecuali, PNS yang bersangkutan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani atau meninggal dunia,” kata dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Suharto mewaspadai pengajuan cuti atau izin dari pegawai. Apalagi pengajuan izin tidak jelas untuk menambah masa libur pegawai. “Kami mewaspadai pegawai yang ngakali tambah libur dengan izin-izin,” katanya.

Advertisement

Sekda mengatakan telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan tersebut. Termasuk, SE tentang pelayanan publik seperti administrasi kependudukan tetap buka selama cuti bersama Lebaran. Hal ini untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat terutama bagi pemudik. “Pelayanan buka pukul 08.00 WIB –pukul 12.00 WIB,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif