News
Sabtu, 11 Juli 2015 - 10:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Parpol dan Penyelenggara Pilkada Diminta Waspadai Kecurangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 diprediksi rawan kecurangan setelah ada putusan MK yang membolehkan kerabat petahana ikut nyalon.

Solopos.com, JAKARTA — Peserta dan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (pilkada) diminta untuk mengantisipasi kecurangan yang berisiko muncul atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan praktik politik kekerabatan.

Advertisement

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengatakan KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, dan partai politik sebagai peserta harus mewaspadai risiko kecurangan berupa penyalahgunaan wewenang petahana setelah MK menerbitkan putusan yang membolehkan kerabat petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Secara detail, partai politik diminta untuk tidak mengusung calon dari keluarga petahana dan KPU membuat aturan turunan yang mengatur pembatasan kewenangan petahana.

Advertisement

Secara detail, partai politik diminta untuk tidak mengusung calon dari keluarga petahana dan KPU membuat aturan turunan yang mengatur pembatasan kewenangan petahana.

Adapun Bawaslu, paparnya, mengemban tugas yang paling berat karena harus mengawasi gerak-gerik petahana dan kerabatnya yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Ini semua harus dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pilkada serentak adil dan bebas dari kecurangan. Pasalnya, sejak adanya putusan MK, sudah tidak ada lagi aturan yang mengatur petahana,” kata dia, Kamis (9/7/2015).

Advertisement

Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria. Partai politik peserta pilkada, menurut dia, harus menyeleksi dan mengusung calon kepala daerah yang bukan dari kerabat petahana.

“Ini untuk mencegah adanya pelanggengan politik kekerabatan atau yang lebih dikenal dengan politik dinasti. Karena, politik dinasti sangat bertentangan dengan semangat menciptakan kompetisi yang adil antarcalon kepala daerah,” kata dia.

Perbedaan pendapat muncul dari Refly Harun, pakar hukum dan tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat. Menurutnya, tidak ada yang salah dari putusan MK yang membolehkan kerabat petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah tersebut.

Advertisement

“Kerabat itu sifatnya alami dan tidak bisa ditolak. Masak siapa yang menjadi kerabat petahana dilarang mencalonkan diri. Apa salah mereka? Kalau mereka curang, toh tinggal didiskualifikasi,” kata dia.

Seharusnya, paparnya, KPU dan Bawaslu yang harus menjalankan aturan agar kerabat dan petahana tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pemilu.

“Memang perlu aturan dan pengawasan yang ketat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang petahana,” beber dia.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan MK tersebut. “Putusan tersebut sudah mengikat. Dengan demikian, seluruh pihak harus menghormati itu,” kata dia.

Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatatakan pihaknya akan merevisi PKPU yang mengatur kerabat petahana itu. “Pasal-pasal itu nanti kami akan batalkan, jadi akan keluarkan satu PKPU perubahan,” kata dia.

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan yang diatur dalam pasal 7 dan penjelasannya UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 UU Pilkada merupakan hal yang inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena mengandung muatan yang diskriminatif.

Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif