Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.
Solopos.com, SOLO — Mengubah ciptaan Allah agar memiliki tampilan fisik lebih sempurna tidak dibenarkan dalam agama. Namun, bagaimana jika seorang istri diperintahkan suami untuk operasi plastik?
Seorang ibu rumah tangga di Baki, Sukoharjo merasa bimbang. Mengingat ada pula kewajiban istri untuk mematuhi perintah suami. Bagaimana penjelasan ustaz mengenai hal ini?
Simak ulasan ustaz berikut ini yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (2/1/2015).
Simak ulasan ustaz berikut ini yang pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi Jumat (2/1/2015).
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, saya ibu rumah tangga berusia 35 tahun. Saya punya dua orang anak. Suami bekerja mapan, punya rumah, punya mobil. Saya bertempat tinggal di Perumahan Gentan Permai, Baki, Sukoharjo.
Pertanyaan saya Pak Ustaz, bagaimana hukumnya, menurut Islam, perempuan yang melakukan operasi plastik terhadap hidung yang pesek? Demi menuruti kehendak suami, apakah saya berdosa apabila operasi plastik saya lakukan pada tahun baru ini?
Saya masih bimbang dan ragu, mohon solusi yang terbaik bagi saya agar suami puas tapi tidak berdosa di hadapan Allah SWT. Mohon dijawab secepatnya.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ny. Marina/Perumahan Gentan Permai, Baki, Sukoharjo]
Ustaz Menjawab
Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Ibu Marina yang dirahmati Allah, suami adalah pemimpin rumah tangga. Memang seharusnya seorang istri harus tunduk dan taat terhadap suami. Akan tetapi, perlu ibu ketahui bahwa istri harus tunduk dan taat selama perintah suami itu baik dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Kalau perintah sang suami jelas-jelas bertentangan dengan ajaran dan hukum Islam maka istri harus memberi tahu suami bahwa perintah itu melanggar kaidah-kaidah Islam.
Contoh, dalam Alquran Surat An Nisa’ ayat: 119 Allah SWT melarang manusia mengubah organ tubuh yang sifatnya permanen dan diubah (dioperasi) sehingga menjadi bentuk yang tak sesuai dengan aslinya. Misalnya, mencukur alis, menyambung kuku, mengubah hidung pesek menjadi mancung, dan sebagainya.
Rasulullah SAW bersabda yang maknanya diperbolehkan mengubah organ tubuh yang bersifat tidak permanen, seperti menggundul rambut kepala, mencukur kumis, memotong kuku, dan sebagainya. Hal tersebut diperbolehkan karena semuanya tidak permanen dan bisa kembali seperti sedia kala.
Allah dan Rasul-Nya melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung, juga wanita yang mentato dan yang minta ditato (HR Bukhori, Muslim). Jadi, saya menyarankan Ibu Mariana jangan melakukan operasi hidung pesek agar menjadi mancung.