Kasus mobil listrik ditangani Kejagung.
Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak akan tetapkan pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik.
Sebelumnya, dalam kasus itu Kejagung yang telah menjerat dua orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, pihak BUMN hanya akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pasalnya menurut Prasetyo, selama ini pihak Kementerian BUMN hanya penyandang dana untuk pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN tersebut.
“Tidak [jadi tersangka]. Mereka [pihak BUMN] jadi saksi,” tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA) dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).
Hingga saat ini, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut, masih bebas berkeliaran dan belum ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Inisiatif pembuatan mobil listrik sebanyak 16 unit oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), 2013 dengan biaya Rp32 miliar dan dananya dipakai dari sumbangan BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Pertamina (Persero) dan PT Bank BRI Tbk.
Sebelumnya, pengadaan mobil listrik terjadi ketika tiga perusahaan BUMN, yakni BRI, PGN, dan PT Pertamina (Persero) menjadi sponsor pengadaan mobil elektrik pada kegiatan operasional konferensi forum kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013. Kegiatan sponsorship pengadaan 16 unit mobil elektrik itu dilakukan atas permintaan Dahlan saat menjabat sebagai Menteri BUMN.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan proyek dari tiga BUMN tersebut. BRI memesan empat bus listrik dan satu unit mobil jenis multipurpose vehicle (MPV), PGN meminta dibuatkan empat bus dan satu unit MPV dan Pertamina memesan enam unit MPV. Nilai proyek pengadaan 16 unit mobil mencapai Rp32 miliar.
Kemudian jenis mobil listrik yang disiapkan dalam forum APEC saat itu adalah jenis bus, executive car, dan sport selo yang diklaim sudah lolos tes serta sertifikasi Kementerian Perhubungan. Mobil ramah lingkungan itu digunakan untuk mengangkut para delegasi dari berbagai negara yang menghadiri forum.
Namun, mobil listrik tersebut akhirnya tak bisa digunakan dan dihibahkan kepada sejumlah universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan Institut Teknologi Bandung.?