News
Jumat, 10 Juli 2015 - 11:55 WIB

KASUS KORUPSI : KPK Tetapkan 2 Bupati Ini Sebagai Tersangka, Kasus Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus korupsi ditangani Bareskrim Polri dan menetapkan 2 bupati sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Herliyan Saleh, dan Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Pol. Ahmad Wiyagus membenarkan pihaknya sudah menetapkan kedua kepala daerah itu sebagai tersangka.

“Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).

Advertisement

“Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).

Wiyagus mengungkapkan Bupati Bengkalis ditetapkan tersangka karena dugaan korupsi anggaran bantuan sosial Pemkab Bengkalis dengan kerugian negara diperkirakan Rp29 miliar.

Sedangkan Irhami, ditetapkan tersangka lantaran terlibat dalam dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat, adapun untuk kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung.

Advertisement

“Segera dijadwalkan pemanggilan,” kata Wiyagus.

Terkait satu gubernur yang bakal ditetapkan tersangka, Wiyagus belum dapat memberikan keterangan. Dia meminta awak media untuk bersabar.

Sehari sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan penyidikan kasus korupsi tiga kepala daerah ini sudah sejak sebulan yang lalu. Sementara kasus terjadi sudah cukup relatif lama. Laporan perkara berasal dari masyarakat dan ada pula informasi yang diperoleh dari BPK.

Advertisement

“Kalau nominal kerugian sedang kita ajukan ke BPK,” katanya.

Kabareskrim menegaskan tidak kaitan politis dalam upaya penetapan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Budi menganggap tidak ada hubungan penetapan tersangka dengan Pilkada, pasalnya penanganan kasus korupsi ini sudah dilakukan sejak lama.

“Kita minta pembuktian dengan fakta-fakta yang ada, bukan karena mau ada pilkada kita cari-cari tersangka,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif