Soloraya
Jumat, 10 Juli 2015 - 15:50 WIB

APBD SOLO : Banggar Pangkas Hibah Masyarakat Rp4,4 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

 

Perubahan APBD 2015 badan anggaran (Banggar) DPRD Solo memangkas dana hibah untuk masyarakat.

Advertisement

Solopos.com, SOLO—Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo memangkas anggaran hibah untuk masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum senilai Rp4,4 miliar. Pemangkasan dana hibah itu didasarkan pada PP No. 2/2012 dan UU No. 23/2014 yang melarang pemberian hibah untuk masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum.

Keputusan pemangkasan anggaran tersebut disampaikan dalam laporan hasi pembahasan Banggar terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2015 dalam rapat paripurna DPRD Solo, Rabu (8/7/2015) malam.

Juru bicara Banggar, Honda Hendarto, dalam kesempatan itu menyebut pemangkasan anggaran hibah senilai Rp4,4 miliar pada pos belanja tidak langsung. Anggaran Rp4,4 miliar itu dimasukan ke belanja langsung sehingga alokasi belanja langsung yang semula Rp14,08 miliar menjadi Rp18,53 miliar.

Advertisement

“Belanja tidak langsung semula Rp1,048 triliun berkurang Rp4,4 miiar setelah pembahasan di Banggar. Total belanja tidak langsung menjadi Rp1,043 triliun. Sementara belanja langsung semula Rp717,86 miliar bertambah Rp18,53 miliar menjadi Rp736,39 miliar setelah pembahasan,” ujar Honda saat membacakan hasil pembahasan Banggar.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, saat dihubungi solopos.com, Kamis (9/7/2015), mengatakan pimpinan DPRD sempat mengutus tiga orang untuk konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan alokasi anggaran hibah. Berdasarkan hasil konsultasi itu, kata dia, Banggar memutuskan memangkas anggaran hibah Rp4,4 miliar. Dia menyatakan anggaran hibah untuk kelompok masyarakat, dan masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak bisa menerima dana hibah dari APBD.

“Kalau lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) seperti RT, RW, PKK, karang taruna, dan LPMK [lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan] tetap bisa mendapatkan dana hibah. Keberadaan LKK itu didasarkan pada amanat perda [peraturan daerah]. Hibah untuk posyandu dan tempat ibadah dialihkan ke DPK [dana pembangunan kelurahan],” kata dia.

Advertisement

Ghofar, sapaan akrabnya, juga menyinggung adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang semula diproyeksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya nika Rp9 miliar. Setelah pembahasan di Banggar, kata Ghofar, PAD naik sebesar Rp5,3 miliar sehingga akumulasi peningkatan PAD sebesar Rp14,08 miliar sehingga total target PAD senilai Rp355 miliar.

Dia menjelaskan angka PAD Rp5,3 miliar itu berasal dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. “Nah, tambahan pendapatan tersebut digunakan untuk belanja langsung di sejumlah SKPD [satuan kerja perangkat daerah]. Banyak SKPD yang mengajukan tambahan anggaran lewat rapat di komisi-komisi. Seperti mitra Komisi IV ada tambahan Rp2 miliar, Komisi I Rp2 miliar, Komisi II juga ada penambahan besar,” ujar dia.

Ghofar berharap ke depan pemerintah pusat bisa membantu DPRD kabupaten/kota dalam mengaudit kegiatan SKPD. Dengan adanya lembaga audit kegiatan pemerintahan, dia berharap DPRD bisa melihat efisiensi pelaksanaan anggaran di setiap SKPD. “Dengan demikian pengajuan angaran kegiatan itu bisa terukur karena ada lembaga auditor yang setara dengan BPK. Itu yang akan saya perjuangkan ke pusat,” tambah dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif