News
Kamis, 9 Juli 2015 - 17:40 WIB

TEROR BOM : Mahasiswa Peneror Singapore Airlines Dilepas Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Singapore Airlines (Yayus Yuswoprihanto/JIBI/Bisnis)

Teror bom terhadap Singapore Airlines rute Singapura-Sydney menyeret Ilham ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Ilham, mahasiswa pengirim teror bom ke maskapai Singapore Airlines SQ-221 rute Singapura-Sydney dapat menghirup udara bebas. Penyidik Bareskrim Polri urung menahannya meski yang bersangkutan sempat ditangkap guna menjalani pemeriksaan akibat ulahnya itu.

Advertisement

“Kita sudah tangani yang bersangkutan juga sudah kita periksa. Tetapi kita tidak lakukan penahanan,” kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Kabareskrim menuturkan pihaknya tidak menahan Ilham karena keluarga serta kampus memberikan jaminan. Selain itu saat upaya penangkapan, Ilham berlaku kooperatif dan tidak berupaya melarikan diri dari proses hukum yang masih berjalan. “Saya lihat tidak ada niat dia melarikan diri dan dia respon ya,” ucap Budi.

Budi Waseso mengatakan hingga saat ini penyidik masih mengorek keterangan Ilham untuk mengetahui motif sebenarnya dalam meneror pesawat tersebut. “Kita lagi ungkap motif dibalik itu terornya, apakah ada tujuan kegiatan itu atau sekedsr dia main-main. Karena ini kan seorang mahasiswa ya, terpelajar,” tambah Budi Waseso.

Advertisement

Sehari sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan akibat ancaman itu ada tiga penerbangan Singapore Airlines yang mengalami delay. “Ancamannya jangan terbang karena di dalam pesawat ada bom, segera mendarat,” kata Victor.

Victor mengatakan yang bersangkutan merupakan mahasiswa peruguruan tinggi swasta Jakarta di bidang IT. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan mengirimkan pesan ancamannya melalui email maskapai Singapore Airlines.

Menurut Victor pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancaman hukumannya 10 tahun,” katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, pelaku melancarkan ancamannya pada 1 Juli lalu. Dia memberi pesan ancaman agar Singapore Airlines tidak melakukan penerbangan SW-221 lantaran ada bom. Karena ancaman itu, pesawat menunda penerbangannya selama beberapa jam untuk memastikan keamanan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif