Soloraya
Kamis, 9 Juli 2015 - 06:10 WIB

PUNGLI DI SUKOHARJO : Diduga Ada Pungli di Bagian Pemerintahan

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Dok/JIBI)

Pungli di Sukoharjo diduga ada di bagian pemerintahan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, S. Widiyono, 46, menduga ada praktik pungutan liar (pungli) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharo. Dugaan pungli terjadi dalam kepengurusan izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) di Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo.

Advertisement

IPPT digunakan untuk memproses izin mendirikan bangunan (IMB). Dugaan itu mengemuka setelah Widiyono yang juga pemilik Sanggar Merah Putih Sukoharjo itu menyampaikan keluhan karena telah menyetor Rp6 juta ke salah satu petugas di Bagian Pemerintahan, namun tanpa diberi tanda terima resmi meski telah diminta.

Saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu (8/7/2015), pengusaha perkayuan itu menceritakan pungli itu ia alami saat hendak mengurus IMB untuk tanah seluas Rp 1.027 m2 di Kleban, Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (3/7/2015) lalu. Sedianya lahan akan dibangun gudang dan tempat finishing kayu.

Advertisement

Saat ditemui Solopos.com di rumahnya, Rabu (8/7/2015), pengusaha perkayuan itu menceritakan pungli itu ia alami saat hendak mengurus IMB untuk tanah seluas Rp 1.027 m2 di Kleban, Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (3/7/2015) lalu. Sedianya lahan akan dibangun gudang dan tempat finishing kayu.

Widiyono meminta karyawannya, Wl, untuk menguruskannya. Semula Wl mengurus administrasi awal di Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Dari DPU dia mendapatkan satu map berisi berkas, salah satunya Surat Rekomendasi Teknis bernomor 503/848/RK-IMB/VI/2015. Selain map, perempuan muda itu mendapat amplop terpisah yang berisi surat rekomendasi teknis tata ruang (RTTR) bernomor 650.156.2/2015/BKPRD yang ditandatangani Agus Santosa selaku Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Sukoharjo.

“Setelah itu Wl ke KPPT [Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu]. Lalu salah satu petugas kantor setempat mengarahkannya ke Bagian Pemerintahan untuk mengurus IPPT. Wl lalu ke ruang yang ditunjukkan itu. Di kantor tersebut ada pegawai yang berbisik menginformasikan soal tarif biaya kepengurusan. Katanya biayanya Rp6.000 untuk setiap meter persegi lahan. Jadi totalnya Rp6,126 juta. Saat itu Wl belum bisa memberi uang,” kata Anggota Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia (Aswindo) Sukoharjo itu.

Advertisement

“Kalau pungutan itu legal, kenapa tidak ada tanda terima. Kalau legal masa tarif bisa diturunkan. Lalu dasar kalkulasi tarif itu dari mana kok bisa muncul angka segitu [Rp6 juta]. Anehnya lagi, sehari setelah itu otoritas Bagian Pemerintahan telepon saya mengatakan akan mengembalikan uang saya. Kalau legal, kenapa harus dikembalikan?” imbuh Widiyono.

Dia menduga peristiwa itu tidak hanya menimpa dirinya dan tidak terjadi kali itu saja. Sebab, menurut keterangan Wl, lobi yang dilakukan petugas di Bagian Pemerintahan seperti sudah terbiasa.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Ari Haryanto, tidak ada di kantornya saat akan dimintai konfirmasi. Saat Solopos.com mencoba menghubungi via telepon selulernya, tak dijawab. Begitu pula dengan pesang singkat yang dikirim Solopos.com pun tak ada balasan.

Advertisement

Terpisah, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, tidak dapat ditemui. Pegawai di kantornya menginformasikan Agus sedang sibuk.

 

 

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pungli Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif